Bisnis.com, BANDUNG—KPU Jabar memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya putusan DKPP yang memberhentikan Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan pihaknya bersama anggota komisioner lain tetap memastikan tahapan krusial Pilkada serentak 2024 yakni penghitungan suara tetap berjalan baik.
"Kami juga memastikan, tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut," katanya di Bandung, Senin (2/12/2024),
Hedi mengatakan pihaknya mengaku sedih seiring adanya putusan dari DKPP tersebut. Secepatnya KPU Jabar akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti langkah ke depan pasca diberhentikannya Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat.
"Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno, untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni dari jabatannya. Keputusan ini dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11/2024).
Baca Juga
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang terbuka.
Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik dari gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.