Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

43 Orang di Cirebon Jadi Korban Penipuan Umrah Fiktif

Kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 31 Mei 2023. Dalam laporan, DK diduga memanfaatkan bantuan biaya umrah untuk meyakinkan para korban.
Ilustrasi fraud. /Freepik
Ilustrasi fraud. /Freepik

Bisnis.com, CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang tersangka bernama Diding Karya, 51 tahun, warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. 

Modus pelaku adalah menawarkan keberangkatan umrah kepada 43 orang, termasuk 30 kepala desa (kuwu), dengan total kerugian mencapai Rp1,38 miliar.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan tersangka Diding menjanjikan para korban keberangkatan umrah melalui sebuah perusahaan perjalanan bernama Marco Tour & Travel. Para kepala desa mendapatkan bantuan biaya umrah dari Pemerintah Kabupaten Cirebon pada 2021

“Tersangka menawarkan keberangkatan umrah kepada 30 kepala desa beserta keluarga mereka. Setiap kepala desa diminta menyetorkan uang sebesar Rp33 juta per orang. Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka mencapai Rp1,38 miliar, namun keberangkatan umrah itu tidak pernah terwujud,” ujar Kombes Sumarni, Jumat (29/11/2024).

Kombes Sumarni menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 31 Mei 2023. Dalam laporan tersebut, DK diduga memanfaatkan bantuan biaya umrah untuk meyakinkan para korban. 

Uang dari para kepala desa ditransfer ke rekening Marco Tour & Travel, perusahaan yang ditunjuk oleh tersangka.

“Para korban disuruh menyetor uang ke rekening perusahaan perjalanan tersebut. Mereka dijanjikan akan berangkat umrah pada Maret 2021. Namun, keberangkatan itu terus tertunda hingga akhirnya pelaku memberikan janji baru bahwa mereka akan diberangkatkan pada Juli-Agustus 2022,” ungkap Sumarni.

Namun, janji tersebut kembali tidak terealisasi. Bahkan, saat para korban meminta pengembalian uang, tersangka menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk investasi trading mata uang dan emas (forex), serta keperluan pribadi.

Sebagai bukti, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 18 lembar kwitansi pembayaran dengan logo Marco Tour & Travel, 42 buku paspor, dan slip setoran senilai ratusan juta rupiah. 

Selain itu, ada bukti transaksi senilai Rp650 juta yang dilakukan oleh tersangka atas nama Zahra Mahira Suaedi.

“Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan digunakan untuk keperluan investasi serta kebutuhan pribadi. Ini jelas merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegasnya.

Polresta Cirebon juga menggali keterangan dari 43 korban dan beberapa saksi. Dari keterangan yang dihimpun, tersangka sempat memberikan surat pernyataan pada Februari 2022. 

Dalam surat tersebut, Diding menjanjikan akan memberangkatkan korban pada Juli-Agustus 2022 atau mengembalikan uang mereka secara penuh jika keberangkatan kembali tertunda.

Saat ini, tersangka DK telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umroh. Pastikan perusahaan perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dan reputasi yang baik,” imbau Kapolresta Cirebon.

Kombes Sumarni mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa. Ia juga menyarankan agar masyarakat selalu memverifikasi izin dan legalitas perusahaan perjalanan sebelum melakukan transaksi.

“Polresta Cirebon siap menerima laporan masyarakat terkait penipuan serupa. Jangan ragu untuk melapor ke layanan pengaduan kami agar kasus seperti ini tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan berkedok perjalanan ibadah. Polresta Cirebon berharap penyelesaian kasus ini memberikan keadilan bagi para korban yang telah kehilangan uang dalam jumlah besar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper