Bisnis.com, CIREBON - Kepolisian Resor Cirebon Kota, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus kejahatan perbankan yang melibatkan seorang oknum pegawai bank berinisial AY.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi pada September 2023. Tersangka AY diketahui telah menggelapkan dana nasabah hingga mencapai ratusan juta rupiah, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi dan judi online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP Eko Anggi mengatakan kejahatan tersebut dilakukan AY saat bekerja sebagai marketing di salah satu bank di Kota Cirebon.
“Tersangka memanfaatkan posisinya untuk mendekati nasabah dan menawarkan program deposito dengan janji imbal hasil bunga yang lebih tinggi dari biasanya. Hal ini membuat sejumlah nasabah tertarik untuk ikut dalam program tersebut,” kata Eko, Kamis (14/11/2024).
Setelah nasabah menyetujui tawaran tersebut, tersangka AY meminta mereka melakukan transfer dana melalui aplikasi perbankan digital.
"Namun, karena sebagian nasabah kurang memahami cara kerja aplikasi digital banking, tersangka dengan dalih membantu malah meminta PIN dan akses akun perbankan mereka. Setelah mendapatkan akses tersebut, tersangka mentransfer dana nasabah ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan mereka,” lanjutnya.
Baca Juga
Dalam kasus ini, terdapat tujuh orang nasabah yang menjadi korban aksi kriminal AY, dengan total kerugian mencapai Rp230,8 juta.
Angka kerugian bervariasi untuk setiap korban, mulai dari Rp30 juta hingga Rp70 juta per orang. Selain itu, pihak bank tempat AY bekerja juga mengalami kerugian akibat pencatatan palsu yang dibuat oleh tersangka dalam laporan transaksi internal.
“Kerugian terbesar dialami salah satu nasabah yang kehilangan dana Rp70 juta. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak, baik nasabah maupun institusi perbankan,” kata Eko.
Saat diinterogasi oleh penyidik, tersangka AY mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa uang yang berhasil digelapkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta mendanai kebiasaan bermain judi online.
“Tersangka mengaku terjebak dalam kebiasaan berjudi yang menguras keuangannya. Untuk menutupi kekurangan tersebut, ia akhirnya memanfaatkan akses yang dimiliki sebagai pegawai bank,” tambah Eko Anggi.
Eko Anggi menyebutkan modus operandi yang digunakan tersangka tergolong terorganisir. Sebagai seorang marketing, AY memiliki kepercayaan dari para nasabahnya.
Hal ini membuat korban tidak mencurigai tindakannya saat menyerahkan informasi pribadi seperti PIN atau data akses lainnya.
“Tindakan tersangka tergolong kejahatan perbankan yang serius, karena melibatkan manipulasi kepercayaan dan pencatatan palsu dalam sistem perbankan. Ini adalah pelanggaran yang merusak kepercayaan nasabah terhadap institusi perbankan secara umum,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur tentang pelanggaran administratif dalam sektor perbankan, serta Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukuman atas pelanggaran yang dilakukan tersangka cukup berat, mengingat pasal yang diterapkan memiliki ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara. Ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan posisi atau wewenangnya untuk tujuan pribadi,” tegas Eko Anggi.
Polres Cirebon Kota mengimbau agar nasabah tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu menggiurkan, bahkan jika tawaran tersebut datang dari pegawai resmi bank.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN, username, dan password perbankan. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak bank atau otoritas terkait untuk mencegah kerugian lebih lanjut,” kata Eko Anggi.