Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Judi Online Masih Marak di Ciayumajakuning, Ini Upaya OJK

OJK masih melakukan upaya pemberantasan aktvitas keuangan ilegal di antaranya pinjaman online, gadai online, hingga judi online di wilayah Ciayumajakuning.
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon masih melakukan upaya pemberantasan aktvitas keuangan ilegal di antaranya pinjaman online, gadai online, hingga judi online di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan OJK Cirebon sebagai bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) terus terlibat aktif melakukan edukasi mengenai waspada aktifitas keuangan ilegal dalam setiap kegiatan edukasi keuangan.

Salah satu bentuk komitmen atas pemberantasan judi online, kata Agus, deklarasi bersama pencegahan dan pemberantasan judi online di Kota Cirebon antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kota Cirebon, OJK Cirebon, Kantor Perwakilan BI Cirebon, dan Forkompim Kota Cirebon.

"Deklarasi dilakukan tanggal 7 Juli 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang bertepatan dengan momentum HUT Cirebon ke-597 tahun," kata Agus, Kamis (26/9/2024).

Hingga Agustus 2024, OJK Cirebon menerima 68 permintaan konsultasi terkait pinjaman online ilegal, serta terdapat tiga pengaduan yang diteruskan ke SATGAS PASTI terkait dengan aplikasi.

"Melalui upaya preventif diharapkan masyarakat semakin paham kanal-kanal dan delivery channel cara berinvestasi yang aman, mendapatkan pinjaman yang aman, serta mengenali modus-modus kejahatan keuangan yang berakibat pada kebocoran data dan pemanfaatan data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Agus.

OJK Cirebon menduga, pelaku judi online di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) didominasi oleh mahasiswa dan pelajar.

Berdasarkan data, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah pelajar dan mahasiswa yang menggunakan layanan perbankan untuk terlibat dalam transaksi judi online.

Menurut Agus, pelajar dan mahasiswa yang terjebak dalam lingkaran judi online ini menggunakan berbagai aplikasi dan situs yang menawarkan permainan dengan iming-iming hadiah besar.

"Kelompok pelajar ini paling banyak yang terpapar judi online. Mereka tergoda untuk mencoba peruntungan dengan harapan mendapatkan keuntungan cepat, namun justru terjebak dalam hutang yang terus membengkak," kata Agus.

Agus mengatakan, beberapa pelajar yang terlibat judi online, terlibat pula dalam kegiatan pinjaman online untuk mendapatkan dana tambahan demi berjudi.

Keterlibatan pelajar dan mahasiswa dalam judi online tidak hanya menimbulkan masalah finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah psikologis yang serius. 

“Banyak dari mereka yang terlilit hutang karena kalah berjudi. Hal ini tidak hanya berdampak pada keuangan pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan keluarga dan hubungan sosial mereka,” kata Agus.

Menurutnya, lembaga perbankan telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening dan mengatasi praktik jual beli rekening.

Selain itu, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000.

"Selanjutnya melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara," katanya.

Upaya OJK dalam pemberantasan judi online antara lain, memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.

Kemudian, meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper