Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Cirebon Masih Tinggi

Kabupaten Cirebon mencatat tingginya kasus pernikahan dini hingga saat ini
Buku nikah/kabupatenlampungtimur
Buku nikah/kabupatenlampungtimur

Bisnis.com, CIREBON- Kasus pernikahan dini di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masih tinggi dan menunjukkan angka yang memprihatinkan.

Berdasarkan Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, tercatat sepanjang 2024 ini ada 106 anak di bawah usia 18 tahun telah melangsungkan pernikahan.

Angka ini menjadi sorotan serius mengingat dampaknya yang signifikan terhadap masa depan anak-anak tersebut. Tahun lalu saja, tercatat ada 418 anak melakukan pernikahan dini.

Menurut Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengatakan, tingginya angka pernikahan dini ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk rendahnya tingkat pendidikan, kemiskinan, serta norma sosial dan budaya yang masih menganggap pernikahan dini sebagai hal wajar.

"Banyak keluarga yang beranggapan bahwa menikahkan anak di usia muda dapat mengurangi beban ekonomi. Namun, mereka tidak menyadari bahwa hal ini justru dapat memperburuk kualitas hidup anak, baik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi di masa depan,” kata Eni, Senin (19/8/2024).

Dalam beberapa kasus, pernikahan dini juga dipicu oleh kehamilan di luar nikah. Orang tua sering kali memilih menikahkan anaknya yang hamil untuk menghindari aib sosial. 

Namun, langkah ini justru mengorbankan masa depan anak tersebut, karena mereka harus menanggung beban sebagai orang tua di usia yang belum matang.

Pemerintah Kabupaten Cirebon telah berupaya menekan angka pernikahan dini dengan mengadakan berbagai program edukasi dan sosialisasi di sekolah-sekolah serta di masyarakat.

Salah satu program yang diandalkan adalah sosialisasi mengenai pentingnya pendidikan dan risiko pernikahan dini. Namun, upaya ini masih terkendala oleh kurangnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga dan tokoh masyarakat.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan adat, untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang bahaya pernikahan dini,” kata Eni.

Selain itu, kata Eni, harus ada penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah pernikahan dini. “Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap pernikahan di bawah umur dan menindak tegas para pelaku yang melanggar aturan. Selain itu, kami juga akan memperketat persyaratan pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) dengan melibatkan pemeriksaan usia yang lebih ketat,” ujarnya.

Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi keluarga, sehingga tidak ada lagi alasan bagi orang tua untuk menikahkan anak mereka di usia muda demi alasan ekonomi.

Menurut mereka, perubahan mindset dan budaya tidak dapat dicapai dalam waktu singkat, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

“Kami akan berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan, sehingga mereka bisa lepas dari jerat kemiskinan yang sering kali menjadi alasan utama pernikahan dini,” kata Eni.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper