Bisnis.com, BANDUNG— Sepanjang 2022 hingga 24 Juli 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat menindak 22 tersangka tindak pidana perpajakan yang rugikan negara hingga Rp79,3 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar mengatakan capaian tersebut terlaksana dengan sinergitas Kanwil DJP I, II dan III dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya.
Rincian total kerugian pendapatan negara yang berhasil diselamatkan tersebut yaitu di Kanwil DJP Jawa Barat I sekitar Rp19,16 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II sekitar Rp19,07 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III sekitar Rp41,07 miliar.
Untuk meningkatkan kolaborasi sinergis tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat bersama Kejati Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Provinsi Jawa Barat, kegiatan diselenggarakan di Bandung Barat, (Rabu, 24/7/2023).
Kegiatan yang mengangkat bertema "Peningkatan Sinergi Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan" itu bertujuan untuk meningkatkan sinergi penegakan hukum pidana perpajakan dan membahas isu-isu terkait penanganan pidana perpajakan di Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diwakili Aspidsus Dwi Agus Arfianto, Kepala Polda Jawa Barat yang diwakili Wadirekrimsus AKBP Anggoro Wicaksono, Kepala Polda Metro Jaya yang diwakili Kasi Korwas AKP Bambang Hermanto, Direktorat Penegakan Hukum yang diwakili Kasubdit Penyidikan Wahyu Widodo, serta Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III.
Baca Juga
Selain itu, 100 peserta yang terdiri dari perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jaksa Peneliti, dan pegawai terkait lainnya di wilayah kerja Provinsi Jawa Barat hadir dalam kegiatan tersebut.
“Para peserta kegiatan bersama-sama berkomitmen untuk mendukung penerapan peraturan perundang-undangan di Bidang Perpajakan yang merupakan tulang punggung bagi pembiayaan pembangunan negara di mana 80% sumber pendapatan negara berasal dari pajak,” ujar Kurniawan.
Menurut dia, setiap pelanggaran dalam bidang perpajakan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi prioritas penting di Direktorat Jenderal Pajak.
Tiga institusi utama dalam penegakan hukum pidana pajak yakni Penyidik di Kanwil DJP, Polda, dan Kejati termasuk Kejaksaan Negeri di dalamnya terus meningkatkan sinergi antar lembaga agar penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan di Provinsi Jawa Barat bisa berjalan dengan lancar.
“Isu-isu yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana perpajakan sejatinya sangat kompleks. Mulai dari penggelembungan biaya, menyembunyikan penghasilan, sampai dengan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ungkap Nizar.
Proses pembuktian di penyidikan, sambung Nizar, sampai dengan penuntutan di persidangan membutuhkan effort yang cukup besar. Oleh karena itu, kolaborasi sinergis, saling dukung, dan kerja sama yang baik antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat dibutuhkan.
Dalam prosesnya, Kanwil DJP Jabar menghadapi berbagai tantangan mulai dari perlawanan hukum di praperadilan pidana sampai dengan pengujian ketentuan perundang-undangan.
“Tentu kita harus menyikapi tantangan tersebut dengan sikap positif dan terus memperbaiki proses penegakan hukum yang kita miliki,” ujar Nizar.
Lebih lanjut, ia pun berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat merumuskan strategi dan kebijakan yang lebih efektif serta mempererat hubungan antar lembaga, sehingga mampu menciptakan tata kerja dan tata kelola penegakan hukum yang lebih solid antar instansi penegak hukum di wilayah kerja Jabar.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah mengatakan penegakan hukum bahwa penegakan hukum perpajakan merupakan aspek proses bisnis di bidang perpajakan yang sangat penting.
Penegakan hukum perpajakan, sambungnya, memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak dengan memberikan kepastian bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakannya harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penegakan hukum perpajakan itu memberikan memberikan efek jera (detterent effect) dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan dihukum,” ungkap Romadhaniah
Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jabar II Harry Gumelar menyampaikan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemidanaan merupakan upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.
Di kegiatan itu juga Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri di wilayah provinsi Jawa Barat atas kerja sama yang baik selama ini.