Bisnis.com, BANDUNG— Keluarga Pegi Setiawan yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung histeris dan menangis haru pascahakim membatalkan status tersangka Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman.
Suasana sidang mendadak ramai saat Hakim Eman membacakan putusan yang mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Bahkan, ibunda dari Pegi Setiawan, Kartini sempat melakukan sujud syukur di ruang persidangan setelah mendengar putranya akhirnya dibebaskan dari status tersangka.
Kartini mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Sebab, ia meyakini anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
"Iya, bersyukur sekali. Sudah cukup banyak terima kasih, karena anak saya sudah kembali, sudah pulang, sudah cukup," ucap Kartini ditemui usai persidangan.
Kartini mengatakan, dirinya akan langsung menjemput Pegi Setiawan dari Polda Jabar dan dibawa pulang.
Baca Juga
"Hari ini langsung jemput Pegi. Langsung dibawa pulang, kasian Pegi di sana menderita. Tidak pernah melakukan kesalahan," ungkapnya.
Sama dengan Kartini, adik kandung Pegi Setiawan juga mengaku dirinya sangat bersyukur dengan putusan hakim tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung proses ini.
"Terima kasih yang sudah membantu keluarga saya tanpa dibayar sama sekali. Terima kasih banyak," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan kerinduannya untuk kembali berkumpul dan bercanda bersama kakak tercintanya tersebut.
"Kangen becanda bareng sama aa Pegi, kangen kumpul bareng sama aa Pegi dan hari ini akan melihat aa Pegi lagi," tandasnya.
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim tidak sepandapat dengan seluruh dalil yang diajukan oleh pihak termohon dalam hal ini penyidik Polda Jabar serta keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar dalam sidang praperadilan.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.