Bisnis.com, BANDUNG— Polda Jabar memastikan akan segera membebaskan Pegi Setiawan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan pihaknya akan menjalankan putusan hakim tersebut.
"Penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, terkait penetapan tersangka untuk sosok Pegi yang lain, Nurhadi menyebut jika pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik.
Menurutnya, untuk ranah penetapan tersangka baru akan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Nanti kami akan berkoordinasi [dengan] penyidikan," ucap dia.
Baca Juga
Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon 2016 lalu.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.