Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan pihaknya akan menjalankan putusan hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani

Bisnis.com, BANDUNG— Polda Jabar memastikan akan segera membebaskan Pegi Setiawan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. 

Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan pihaknya akan menjalankan putusan hakim tersebut.

"Penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). 

Sementara itu, terkait penetapan tersangka untuk sosok Pegi yang lain, Nurhadi menyebut jika pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik. 

Menurutnya, untuk ranah penetapan tersangka baru akan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. 

"Nanti kami akan berkoordinasi [dengan] penyidikan," ucap dia. 

Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon 2016 lalu.

Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper