Bisnis.com, BANDUNG- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar.
Hal tersebut disampaikan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman dalam dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan dalam memutuskan permohonan tersebut, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.
"Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.
Menurut Hakim, proses penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
"Penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," tuturnya.
Selain itu, Hakim juga menjelaskan tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ungkapnya.
Dengan demikian, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohononan Pegi Setiawan dan membebaskan Pegi dari status tersangka.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka alasan alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan," ungkapnya.
"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tandasnya.