Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gula Pasir di Kabupaten Cirebon Bertahan di Rp18.750 per Kg

Harga gula pasir di Kabupaten Cirebon tak kunjung turun dalam beberapa bulan terakhir.
Pedagang mengemas gula pasir di Pasar Minggu, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pedagang mengemas gula pasir di Pasar Minggu, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, CIREBON - Harga gula pasir di Kabupaten Cirebon tak kunjung turun dalam beberapa bulan terakhir. Harga salah satu kebutuhan pokok masyarakat itu masih bertahan di angka Rp18.750 per kilogram.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga Rp18.750 per kilogram itu merupakan jenis gula pasir lokal dan gula pasir premium.

Pedagang di Pasar Sumber Kabupaten Cirebon, Junaedi mengatakan pada awal 2024, harga gula pasir masih dibanderol Rp17.750. Namun, setelah Hari Raya Idulfitri 1445 H, harga tersebut terus mengalami lonjakan hingga saat ini.

"Naiknya bertahap dari 18.000, terus 18.500 sampai sekarang 18.750. Ini harga yang paling tinggi selama bertahun-tahun jualan di pasar," kata Junaedi kepada Bisnis.com di Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).

Junaedi mengatakan, dampak kenaikan harga tersebut sempat membuat pembelian gula di ritel modern dibatasi hanya 2 kilogram setiap pembelian. Saat ini, kebijakan tersebut tidak diberlakukan.

"Sekarang tidak ada pembatasan. Tetapi, yang beli juga tidak banyak," kata Junaedi.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memperpanjang harga acuan penjualan gula pasir di tingkat konsumen. Adapun, sebelumnya harga penjualan gula di ritel telah direlaksasi dari harga acuan sebelumnya di angka Rp16.000 per kilogram menjadi Rp17.500 per kilogram.

Relaksasi harga dilakukan Bapanas sejak 5 April 2024 imbas kelangkaan yang terjadi di ritel modern dan relaksasi berakhir pada 31 Mei 2024. 

Melalui surat No.386/TS.02.02/B/05/2024, per tanggal 28 Mei 2024, Bapanas memutuskan untuk memperpanjang relaksasi harga penjualan gula pasir tersebut hingga 30 Juni 2024.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper