Bisnis.com, CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang milik negara yang merupakan barang rampasan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Barang milik negara tersebut yakni, 24 unit tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung sebesar Rp8,04 miliar; 13 tanah dan bangunan di Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung berjumlah 13 unit sejumlah Rp2,22 miliar.
Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan seluruh aset yang diserahkan sebanyak 37 unit dengan total Rp10,2 miliar.
Penyerahan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2024.
Aset tersebut harus mampu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah. Nantinya, bakal bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Proses menuju penyerahan hibah Barang Milik Negara tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah menempuh proses lelang tetapi tidak laku,” kata Mukti, Senin (3/6/2024).
Baca Juga
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu apakah aset yang dihibahkan tersebut dimanfaatkan ataukah tidak," sambungnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Aep Surahman mengatakan aset yang sudah dihibahkan itu akan menjadi barang milik daerah. Beberapa bangunan yang mengalami kerusakan akan segera diperbaiki.
Saat ini, lanjut Aep, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui bidang aset bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu mulai melakukan verifikasi ulang. "Kamiyampaikan terima kasih dengan hibah barang milik negara oleh KPK ini,” kata Aep.