Bisnis.com, BANDUNG--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat meminta OPD terkait di kota/kabupaten memeriksa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Permintaan ini buntut temuan Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan dimana 11 SPBE yang diduga curang di antaranya, tersebar di lima kabupaten dan kota di Jabar, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, dan Purwakarta.
"Saya sudah koordinasi dengan seluruh Kadis indag se-Jawa Barat untuk turun melakukan pengecekan dan mereka sedang melakukan pengecekan," kata Kadisperindag Jabar Noneng Komara Nengsih, Rabu (29/5/2024).
Noneng juga mengimbau jika perlu Disperindag kabupaten kota itu melakukan pengukuran ulang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah. Menurutnya himbauan ini langsung dijalankan.
"Mereka mulai mengirimkan informasi mengenai kondisinya masing-masing dan telah saya sampaikan kalau perlu tera ulang, dilakukan tera ulang. Sekarang teman-teman sedang mengecek SPBE di seluruh kabupaten kota," katanya.
Jika ditemukan indikasi SPBE melakukan kecurangan dalam takaran LPG 3 kg bersubsidi akan ada hukuman sampai pencabutan izin oleh Kementerian Perdagangan.
Baca Juga
"Karena izinnya di kementerian, tapi kan ada tahapan-tahapannya kalau untuk sampai pencabutan izin itu. Pemprov sendiri ada kewenangan tapi lebih ke legalitas misalkan sudah ber SNI atau tidak katupnya seperti itu, bukan soal ukuran," tuturnya.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menemukan adanya 11 SPBE yang diduga telah melalukan kecurangan.
Ke-11 SPBE tersebut ada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta. Dari uji sampel pada setiap SPBE di daerah tersebut ditemukan tabung LPG 3 kg hanya berisi 2,2 hingga 2,8 kg.
Atas temuan itu, dia meminta bupati dan wali kota mengawasi stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) guna memastikan takaran atau isi tabung LPG 3 kg bersubsidi sesuai dengan ketentuan.