Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Ultimatum Perusahaan di Cirebon Bayar Upah Karyawan Sesuai UMK

Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK melanggar UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat 63 dan bakal dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun penjara.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Cirebon membayar upah tenaga kerja paling rendah sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Menurut Imron, perusahaan yang membayar upah di bawah UMK melanggar Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 81 ayat 63 dan bakal dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun penjara.

"Saya minta kepada pekerja di Kabupaten Cirebon yang bekerja namun mendapatkan upah di bawah UMK, silahkan melaporkan langsung ke Disnaker. Gaji sesuai UMK adalah hak para pekerja. Saya minta perusahaan tidak main-main soal ini,” kata Imron, Kamis (2/5/2024).

Dalam peringatan May Day tahun ini, Imron pun meminta  perusahaan yang berdiri di Kabupaten Cirebon bisa menyerap sebagian besar tenaga kerja lokal untuk mengurangi angka pengangguran.

Tingginya angka pengangguran di seluruh daerah lantaran perusahaan tidak menyerap sebagian besar tenaga kerja lokal. Akhirnya, sebagian warga memilih menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

"Sampai saat ini, perusahaan yang sudah saya datangi sebagian besar mempekerjakan warga lokal Kabupaten Cirebon," kata Imron.

Sebanyak 3.167 warga Kabupaten Cirebon menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) selama triwulan I 2024. Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah warga yang berangkat menjadi PMI meningkat dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama. Tahun lalu, hanya 2.392.

Jumlah PMI asal Kabupaten Cirebon yang berangkat menjadi PMI terbanyak pada Maret 2024 sebanyak 1.184 orang. Sementara, paling sedikit pada Februari hanya 944.

Negara tujuan para dari PMI Kabupaten Cirebon yakni, Jepang, Arab Saudi, Turki, Maladewa, Taiwan, Uni Emirat Arab, Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, dan Inggris. 

Pekerjaan yang paling diminati oleh PMI asal Kabupaten Cirebon di antaranya, asisten rumah tangga, pengasuh, pekerja perkebunan, pekerja konstruksi, operator produksi, pekerja manufaktur, dan penangkap ikan.

Selain itu, Kabupaten Cirebon berada di urutan ketiga di Indonesia sebagai penyumbang terbanyak PMI. Sementara, urutan pertama diduduki Kabupaten Indramayu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper