Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuti Ruswati Ditunjuk Jadi Plh Bupati Sumedang

Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin sudah mengeluarkan surat tentang pengangkatan Pj Sekda Sumedang Tuti Ruswati menjadi Plh Bupati Sumedang.
Penjabat Sekda Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati (kanan) ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati Sumedang
Penjabat Sekda Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati (kanan) ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati Sumedang

Bisnis.com, BANDUNG -- Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati Sumedang menyusul dilantiknya Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat.

Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin sudah mengeluarkan surat bernomor 10/OD.03.03/PEMOTDA tang 1 April 2024 tentang pengangkatan Pj Sekda Sumedang Tuti Ruswati menjadi Plh Bupati Sumedang.

Surat yang ditandangani elektronik oleh Pj Gubernur Jabar itu menulis, menindaklanjuti Keppres RI Nomor 36/TPA Tahun  2024 tanggal 20 MAret 2024  tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Sumedang yang diangkat sebagai Sekda Provinsi Jawa Barat. 

Sementara Menteri belum menetapkan nama Pj Bupati Sumedang maka Pj Gubernur Jabar menyampaikan kepada Pj Sekda Sumedang untuk menjalankan tugas sehari-hari Bupati Sumedang sampai dengan dilantiknya Pj Bupati Sumedang.

Penunjukan Pj Sekda Tuti Ruswati ini sesuai pasal 65 ayat 5 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. 

“Pj Sekda menjalankan tugas sehari-hari Bupati Sumedang sampai dengan dilantiknya Pj Bupati Sumedang,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Yusuf Sahrulloh mengutip surat dari Gubernur Jabar, Selasa (2/4/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper