Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hingga Senin Siang, Suara Prabowo-Gibran di Kabupaten Cirebon Capai 381.580

Suara paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Kabupaten Cirebon menembus 381.580.
Capres Prabowo Subianto (kiri) Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sambutannya dihadapan para pendukungnya pada Pidato Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto Bloomberg
Capres Prabowo Subianto (kiri) Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sambutannya dihadapan para pendukungnya pada Pidato Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto Bloomberg

Bisnis.com, CIREBON - Suara pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Kabupaten Cirebon menembus 381.580.

Berdasarkan real count sementara KPU hingga Senin (19/2/2024) pukul 11.00 WIB, pasangan ini mengumpulkan suara sebanyak 63,51%.

Sementara, paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih suara 121.761 suara (20,27%) dan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud hanya 97.485 atau 16,23%.

Ratusan suara yang diterima oleh KPU berasal dari 5.221 tempat pemungutan suara (TPS). Sementara jumlah TPS yang ada di Kabupaten Cirebon mencapai 6.938.

Penghitungan suara di setiap TPS berlangsung pada hari-H Pilpres, yakni 14 Februari 2024. Proses rekapitulasi suara dimulai sejak sehari setelahnya hingga 20 Maret 2024 mendatang. 

Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam satu atau dua putaran. Beleid tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Pilpres dapat berlangsung satu putaran. 

Pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%, yang berarti lebih dari separuh pemilik hak suara harus memilih pasangan capres-cawapres yang sama.

Namun, perolehan suara lebih dari 50% bukanlah syarat tunggal. Terdapat syarat berikutnya, yakni memperoleh minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38 provinsi. Artinya, untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran, pasangan capres-cawapres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi. 

Dengan demikian, ada tiga syarat untuk melangsungkan Pilpres satu putaran. Pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres. 

Kedua, kemenangan yang tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia). 

Ketiga, perolehan suara dari 20 provinsi itu minimal 20%. Adapun, hasil real count Pilpres 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU atau melalui link berikut ini: https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper