Bisnis.com, BANDUNG - Staf Kepresidenan Kedeputian II menemui dan berdialog dengan warga Dago Elos, Selasa (8/5/2024) di Balai RW II Dago Elos, Kota Bandung, terkait sengketa tanah yang saat ini dihadapi warga.
Warga menyampaikan pesan penting kepada Kantor Staf Presiden (KSP) serta kepada masyarakat luas mengenai tantangan besar yang warga hadapi, serta memohon dukungan dan koordinasi yang lebih kuat dari berbagai pihak terkait.
"Kami menegaskan harapan besar kami kepada KSP untuk memberikan perhatian serius terhadap perjuangan kami melawan sindikat mafia tanah yang merugikan," kata Ketua Forum Dago Melawan, Angga.
Dalam pernyataan yang disampaikan, warga menegaskan harapan besar kepada KSP untuk memberikan perhatian serius terhadap perjuangan warga Dago Elos melawan sindikat mafia tanah yang merugikan.
Sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah, warga membutuhkan dukungan dan pengawalan yang kuat dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hak-hak warga dapat dilindungi dan keadilan benar-benar ditegakkan.
"Kami mendesak KSP untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan koordinasi langsung dan memberikan arahan yang tegas kepada berbagai instansi terkait, termasuk Kapolda Jawa Barat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Satgas Anti Mafia Tanah, serta Kejaksaan Agung," lanjut Angga.
Baca Juga
Salah satu perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah terkait dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 yang warga Dago Elos laporkan. Penyidik telah melakukan gelar perkara pada 02 Mei 2024 terkait dengan peningkatan status saksi Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menjadi tersangka.
Namun, hingga saat ini, Polda Jabar belum menerima jawaban atas surat permohonan izin penggeledahan serta surat permohonan inzage bukti-bukti dalam berkas gugatan perdata yang Polda Jabar ajukan kepada Pengadilan Negeri Kelas I Bandung.
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik Polda Jabar meliputi pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Warga Dago Elos ingin menegaskan bahwa tindakan perampasan hak ruang hidup oleh sindikat mafia tanah merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Warga berharap KSP untuk mengambil tindakan yang efektif guna mencegah terjadinya penyebaran kasus serupa di daerah lain oleh para mafia tanah.
Menyikapi hal ini, Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan menyatakan komitmen KSP untuk memediasi konflik dan mencari solusi yang dapat meredakan ketegangan.
"Kami akan melakukan pembahasan dengan pihak Polda Jawa Barat. Kami berharap agar Polda dapat menangani masalah ini dengan suasana yang kondusif, menghindari kriminalisasi, dan membantu warga Dago Elos dalam memperoleh hak-haknya. Besok, kami akan mencoba berkomunikasi dengan pihak Polda untuk membahas langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
Salah satu solusi yang diajukan oleh KSP untuk menangani konflik di Dago Elos adalah dengan menjadikan tanah yang terlibat dalam konflik sebagai objek PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
"Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mengusulkan sekitar 300 bidang tanah seluas 2,2 hektare menjadi objek PTSL. Ini adalah langkah baru yang memerlukan kerja sama semua pihak, dan kami akan berupaya untuk memprosesnya," tambah Usep.
(Dini Putri Rahmayanti)