Bisnis.com, BANDUNG - Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memenuhi panggilan teguran yang dilayangkan oleh PT Dago Inti Graha, Selasa (20/2/2024).
Warga menuntut pembatalan putusan eksekusi lahan. Klaim tanah oleh Keluarga Muller dan PT Dagp Inti Graha ini berdampak pada perenggutan ruang hidup 2.000 jiwa warga yang bermukim di lahan seluas 6,9 hektare.
Sidang berlangsung dengan dihadiri 300 lebih warga yang lahannya terancam tergusur dan ruang hidupnya terampas. sidang tersebut diinisiasi oleh PT Dago Inti Graha yang diwakili oleh pengacara mereka, Alvin Wijayakusuma.
Suasana tegang memenuhi ruang sidang ketika warga menolak keras jalannya persidangan. Wakil Ketua PN Bandung Ikhwan Hendrato terpaksa menunda sidang Aanmaning untuk dijadwalkan ulang.
Aanmaning ini merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.
Warga tidak hanya menolak sidang tersebut, tetapi juga menegaskan tuntutan mereka agar putusan eksekusi lahan Dago Elos dibatalkan.
Sebelumnya, PT Dago Inti Graha dan keluarga Muller telah memenangkan perselisihan tanah di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung dengan luas tanah mencapai 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi, dan 44.780 meter persegi.
Putusan tersebut tercantum dalam Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg pada tanggal 10 Agustus 2017. Sebagai tanggapan, pihak PT Dago Inti Graha mengajukan Aanmaning kepada PN Bandung, menuntut agar warga segera mengosongkan lahan tersebut.
Setelah sidang, ratusan warga meninggalkan gedung PN Bandung untuk melakukan aksi protes di luar. Dengan spanduk bertuliskan tuntutan pembatalan eksekusi lahan Dago Elos.
“Kami menolak eksekusi bukan karena dasar gugatan, kita harus tahu, kita pun melakukan Upaya yang jauh lebih dahsyat untuk memberangus para mafia tanah lewat hukum pidana,” tegas Angga selaku Ketua Forum Dago Melawan dalam orasinya setelah persidangan.
Perwakilan dari Tim Advokasi Forum Dago Melawan, Dafa mengungkapkan bahwa warga menolak Aanmaning dari PN Bandung karena merasa ada banyak objek dan subjek sengketa yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Hasil hari ini menunjukkan penolakan warga terhadap Aanmaning Pengadilan Negeri Bandung, karena terdapat banyak ketidaksesuaian objek sengketa dan banyak subjek yang tidak jelas keberadaannya," ujar Dafa.
Menurutnya, PN Bandung akan merencanakan ulang sidang Aanmaning, tetapi Dafa menegaskan bahwa warga akan terus menolak eksekusi lahan tersebut, tanpa memandang berapa kali sidang dilakukan.
"Wakil Ketua Pengadilan menyatakan akan ada Aanmaning kedua, namun pada dasarnya, warga tetap menolak Aanmaning tersebut," tambahnya dengan tegas.
Diketahui bahwa dasar dari tuntutan Muller CS terhadap warga Dago Elos berasal dari penetapan ahli waris (PAW) yang diberi nomor 687/pdt.p/2013 oleh Pengadilan Agama kelas IA Cimahi. Dalam dokumen tersebut, Muller CS mengklaim di hadapan Pengadilan Agama Cimahi bahwa GHW Muller adalah seorang Belanda yang diberi tugas oleh Ratu Belanda Wilhelmina di Indonesia.
Klaim ini secara resmi tercatat dalam dokumen pengadilan agama yang dipimpin oleh ketua majelis Dudung ABD. Halim, serta hakim anggota Zezen Zainal Abidin dan Yeyep Jaja Zakaria.
Namun, warga memiliki dasar yang kuat sesuai dengan konstitusi, bahwa tanah, air, dan sumber daya alam yang terdapat di dalamnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Berdasarkan prinsip konstitusi ini, penguasaan, pendudukan, pengelolaan, dan pemeliharaan tanah Dago Elos seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan warga Dago Elos.
(Dini Putri Rahmayanti)