Bisnis.com, BANDUNG -- Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan pengajuan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan dibuka mulai 8-12 Mei 2024.
Adapun persyaratannya adalah melampirkan fotocopy KTP minimal sebanyak 67.239, yang tersebar minimal di 14 kecamatan.
"Itu yang harus disiapkan dalam rentang waktu tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, dengan catatan KTP yang dikumpulkan jangan yang berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri. Kemudian datangnya pun sudah berpasangan dan tidak sendiri," kata Ogi, Selasa (7/5/2024).
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumedang, Asep Tatang Sujana, memastikan Pemkab Sumedang telah menganggarkan Rp44 miliar untuk KPU dan Rp8 miliar untuk Bawaslu dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Meskipun situasi keuangan nasional maupun lokal termasuk Sumedang sedang tidak baik-baik saja, namun bagaimanapun itu sudah menjadi kewajiban bagi Pemda untuk menanggung pembiayaan Pemilukada," tutur Asep.
Asep berharap dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan bisa berkontribusi melahirkan pemimpin yang terbaik bagi Sumedang.
Baca Juga
"Anggaran sebesar ini tidak masalah, asalkan menghasilkan pimpinan-pimpinan yang bisa membawa masyarakat Sumedang ke arah kemakmuran," ujarnya.
Lebih jauhnya Asep meyakini calon pemimpin yang baik tidak hanya ada di partai politik, tapi bisa juga muncul dari perseorangan. Sehingga menurutnya jika ada masyarakat yang mencalonkan jadi bupati dan calon wakil bupati melalui perseorangan, maka Pilkada akan lebih kompetitif.
"Maka dari itu dalam kesempatan ini kami juga mengajak kepada para tokoh masyarakat di Kabupaten Sumedang untuk mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati melalui melalui jalur perseorangan," ujar Asep.