Bisnis.com, BANDUNG -- Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal menghitung jam. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah masuk kategori pemilih akan memberikan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.
Merujuk pada Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Sementara itu, inilah pedoman atau tata cara terkait Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 untuk pemilih saat hari pencoblosan.
1. Pemilih datang ke TPS sesuai dengan yang tertera di DPT dengan membawa dan menunjukkan dokumen dan KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil kepada petugas KPPS.
2. Pemilih akan mengisi daftar hadir dan mendapat nomor antrian untuk masuk bilik suara.
3. Setelah petugas KPPS memanggil nomor antrian, pemilih akan diberikan surat suara dan dipersilakan untuk masuk bilik suara.
Baca Juga
4. Saat mencoblos, suara dianggap sah jika pemilih melakukan pencoblosan satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau gambar partai politik pengusung pada satu kota surat suara menggunakan paku yang telah disediakan.
Pemilih akan menerima 5 jenis surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan terlipat kepada pemilih. Terkecuali ada beberapa daerah yang berbeda, seperti DKI Jakarta, Provinsi Aceh dan Papua.
5. Setelah mencoblos, pemilih melipat kembali surat suara dan memasukan ke delam Kotak Suara.
6. Pemilih yang sudah mencoblos diwajibkan mencelupkan salah satu jarinya ke tinta yang tersedia di TPS sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.