Bisnis.com, BANDUNG--Pemprov Jawa Barat resmi merilis daftar aset gedung yang bisa dipakai untuk kampanye politik pada Pemilu 2024.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan barang milik daerah yang dapat digunakan untuk kampanye.
"Ada yang milik provinsi ya jadi artinya [aset] kota tidak ada di kami," katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (22/1/2024).
Bey merilis aset tersebut antara lain Stadion Softball Arcamanik Kota Bandung, Gedung Youth Center Arcamanik Kota Bandung, Teater Taman Budaya Dago, Kota Bandung, Gedung Sigrong Kabupaten Purwakarta, Gedung Senbik Kota Bandung, Baleasri Pusdai Kota Bandung dan dan gedung lPTKI Kota Bandung.
Menurutnya gedung-gedung tersebut bisa dipakai untuk kegiatan politik seperti Kampanye Legislatif hingga Pilpres. Pengguna gedung akan dikenakan perjanjian sewa.
"Udah gitu nah itu yang yang provinsi itu ya. Karena itu sewa jadi berbayar," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta aparat penegak hukum mengenai gedung milik pemerintahan yang bisa digunakan atau tidak untuk kegiatan politik 2024.
Bey mengatakan hasil dari koordinasi ini menyatakan ada beberapa gedung yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik lainnya. Adapun gedung yang bisa digunakan yang biasa disewakan.