Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disparbud Jabar Kaji Dampak Kenaikan Pajak Hiburan

Disparbud Jawa Barat tengah mengkaji dampak sektor pariwisata dari aturan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75%.
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik

Bisnis.com, BANDUNG--Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat tengah mengkaji dampak sektor pariwisata dari aturan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75%. 

Adapun aturan itu tertuang dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10%.

Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. 

Kepala Disparbud Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan pemprov masih melakukan kajian atas keputusan ini mengingat para pelaku sektor pariwisata di Jabar merasa dilematis. 

"Ini yang menjadi dilema, sementara kita itu baru merangkak lagi untuk aktivasi kegiatan pariwisata ini setelah pandemi COVID-19 kemarin," katanya, Kamis (18/1/2024).

Disparbud Jawa Barat sendiri sudah mendengar beberapa keluhan dari para pelaku pariwisata atas adanya aturan kenaikan pajak hiburan ini. Masukan dari para pengusaha akan ditampung terlebih dahulu dan didiskusikan. 

"Dengan kondisi ini tentunya jadi pukulan. Kemarin sudah dibahas juga dengan Pak Pj Sekda Jabar bersama PHRI, ini mesti gimana. Kelihatannya dalam waktu dekat Pak Pj Sekda Jabar akan mengadakan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota berkenaan dengan hal ini," katanya. 

Benny sendiri belum bisa menyatakan secara pasti apakah kenaikan pajak tempat hiburan ini akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan. Menurutnya, hal itu akan dikoordinasikan bersama dengan berbagai pihak. 

"Kalau ini berdampak kepada masyarakat, tentunya perlu dipertimbangkan ulang mengenai UU itu. Kita sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah nanti mencoba untuk menampung aspirasi," jelasnya. 

Benny menambahkan, pemerintah pusat tentunya sudah mempertimbangkan secara matang sebelum mengeluarkan aturan itu. Hanya saja, dia mengatakan akan tetap mempelajari terlebih dahulu. 

"Kami akan mempelajari terlebih dahulu. Mudah-mudahan kenaikan ini juga tidak berdampak serius terhadap masyarakat. Mudah-mudahan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper