Bisnis.com, KARAWANG - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang menyampaikan para petani yang mengalami kerugian karena areal sawahnya terendam banjir bisa mengajukan klaim asuransi.
"Sesuai dengan pendataan, ada 53 hektare sawah yang terendam banjir," kata Kabid Perkebunan dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang Dadan Danny, dikutip Antara, Minggu (14/1/2024).
Puluhan hektare areal sawah yang terendam banjir itu tersebar di tiga kecamatan. Di antaranya Kecamatan Telukjambe Barat, Telukjambe Timur dan Kecamatan Ciampel.
Sekitar 53 hektare sawah di tiga kecamatan itu terendam banjir akibat meluapnya air sungai Cibeet dan Citarum menyusul hujan deras yang terjadi di wilayah Karawang selama beberapa pekan terakhir.
Ia mengatakan bahwa petani atau kelompok tani yang sawahnya terendam banjir bisa mengajukan asuransi jika sudah masuk sebagai peserta asuransi usaha tani padi.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan menyetujui klaim asuransi kelompok tani yang telah terdaftar asuransi.
Baca Juga
Namun sebelum pemberian asuransi, dilakukan peninjauan secara langsung ke lokasi untuk melihat kondisi tanaman padi yang terdampak. Selanjutnya akan di daftarkan ke Jasindo Cabang Bandung, setelah itu akan survei setelah proses 14 hari.
Menurut Dadan, usia tanaman padi yang terendam banjir itu bervariatif. Namun ada sebagian tanaman padi yang sudah mau panen atau berusia sekitar 90 hari. Selain itu ada juga yang baru 45 hari tanam.
Ia mengatakan bahwa biasanya tanaman padi yang berusia lebih dari tiga hari, kemungkinan besar akan puso atau mengalami gagal panen.
Jika itu terjadi, petani yang mengalami puso atau gagal panen bisa mengajukan ganti rugi dari dampak banjir oleh pemerintah melalui asuransi usaha tani padi. Itu pun jika petani telah mendaftarkan areal sawahnya untuk diasuransikan
Bagi yang belum mendaftar, pihaknya akan mendorong petani untuk segera mendaftar agar para kelompok petani tersebut bisa tercover juga dengan cara menghubungi UPTD Pertanian setempat.