Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jabar Tegur Satpol PP Garut Buntut Video Dukung Gibran

Bey menegaskan pegawai pemerintah, baik itu ASN ataupun non PNS harus bisa menjaga netralitas dalam pemilu.
Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024
Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024

Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memastikan anggota Satpol PP Kabupaten Garut mendeklarasikan mendukung Gibran Rakabuming Raka sudah diberikan sanksi tegas. 

Bey menegaskan pegawai pemerintah, baik itu ASN ataupun non PNS harus bisa menjaga netralitas dalam pemilu. Jika ada yang melakukan pelanggan, dia memastikan akan diberlakukan sanksi yang sesuai. 

"Pertama itukan perangkat daerah, harus netral. Dan kedua juga saya sudah mendapatkan laporan sudah dikenakan Sanksi. Jadi Sudah sesuai mekanismenya," katanya, Rabu (3/1/2024). 

Bey mengungkapkan, Satpol PP Kabupaten Garut telah memberikan sanksi tegas pada semua anggota yang muncul dalam video deklarasi viral ini. Adapun sanksi berupa pemotongan gaji hingga beberapa bulan. 

"Saya tidak hafal sanksinya, tapi satu orang itu 3 bulan tidak mendapatkan gaji, dan yg lain 1 bulan tidak mendapatkan gaji. Tapi nanti kalau melakukan lagi itu sanksinya bisa lebih berat lagi," katanya. 

Terpisah, Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan berdasarkan laporan Kasatpol PP Kabupaten Garut, video viral tersebut dibuat oleh seorang anggota FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong  Praja Nusantara).

Adapun anggota FKBPPPN itu diketahui bernama Cecep Setiawan selaku TKK/Sukwan Satpol PP Kabupaten Garut. Dia memastikan seluruh anggota yang ada dalam video viral itu berstatus non ASN.

"Sodara Cecep atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang bertugas di Pospam Pengkolan saat itu untuk membuat video dukungan untuk salah satu bakal calon Presiden/Wapres atas nama FKBPPPN DPD Kab. Garut," kata Ade.

Menurutnya video itu dibuat sebelum paslon yang didukung resmi menjadi Capres-Cawapres. Adapun Anggota yang ada di dalam video itu hadir secara spontanitas tanpa ada perintah dari pihak manapun. 

Ade menyatakan, Satpol PP Garut juga sudah melakukan sidang kode etik, dan hasilnya, semua yang terlibat dalam video itu diberi sanksi berupa skorsing dari tugas tanpa gaji.

"Cecep Setiawan dijatuhi skorsing selama 3 bulan tanpa gaji. Anggota lainnya yang terlibat dalam video, dijatuhi sanksi skorsing selama 1(satu) bulan tanpa gaji. Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper