Bisnis.com, BANDUNG -- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mendeklarasikan Tolak Money Politics, Hoaks, dan Politisasi Sara di tengah banyaknya temuan pelanggaran pemilu tersebut dalam 3 pekan gelaran masa kampanye.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan deklarasi tersebut merupakan komitmen pihaknya untuk kembali menegaskan gelaran politik yang bersih.
"Deklarasi ini dari awal yah, tadi yang 9.000 konteks pencegahan tadi itu kan sudah dari awal tahapan pemilu kita sudah upayakan. Tapi kan masih ada pelanggaran-pelanggaran, jadi kita deklarasikan lagi supaya ada komitmen penguatan lagi," ucap Zacky dalam deklarasi, di Haris Hotel and Convention Festival Citylink, Jalan Peta Nomor 21, Kota Bandung, Rabu (20/12/2023).
Zacky mengakui dalam tiga minggu masa kampanye Pemilu 2024 ini, pihaknya mendapatkan banyak laporan pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya administratif.
"Misalnya ada kewajiban peserta pemilu itu memberikan pemberitahuan yah, maksimal H-1 sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, nah ini nampaknya belum tersosialisasikan dengan baik pada peserta pemilu, khususnya dari calon anggota legislatif yang belum memberitahukan kampanyenya kepada kami penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu. Sehingga kan tidak bisa termonitor karena tidak ada pemberitahuan," tuturnya.
Kemudian, pihaknya juga mendeteksi masih adanya perilaku politik uang di beberapa kabupaten/kota di Jabar seperti masih adanya yang membagikan sembako.
Baca Juga
"Membagikan sembako dalam bentuk minyak atau bentuk lainnya, dalam bentuk uang juga ada di beberapa kabupaten/kota. Nah saya kira perjalanan setelah 3 minggu ini perlu menguatkan komitmen kembali bersama para stakeholder, utamanya para peserta pemilu," ungkapnya.
Pasalnya, merujuk pada peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 itu sudah memberikan ruang kepada para peserta pemilu untuk berkontribusi kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye, seperti menggelar bazar ataupun bakti sosial (baksos).
"Mestinya itu yang digunakan, karena itu punya legitimasi peraturan. Tidak memberikan secara langsung politik uang atau secara materi lainnya," ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong para peserta pemilu untuk memanfaatkan ruang tersebut agar menghindari pelanggaran seperti politik uang dalam tahapan kampanye ini.
"Jadi kalau ngasih sembako secara langsung itu ga boleh, coba dibikin acaranya semacam bazar. Yang penting ada transaksi di situ jual-beli yang wajar aja, misalnya diskon 50% dari harga pasaran. Itu kan menguntungkan masyarakat juga, tapi tidak masuk pada ruang politik uang," terangnya.
Zacky menyebut, pelanggaran ini banyak dilakukan oleh peserta pemilu dari calon anggota legislatif (Caleg).
"Misalkan yang bersifat administratif itu alat praga kampanye yang tidak sesuai lokasi ada di 20 kabupaten/kota, merata kan? Dari 27, pelanggaran ini terjadi di 20 kabupaten/kota," katanya.
Pelanggaran lainnya yakni pelaksanaan kampanye pertemuan tatap muka terbatas, kata Zacky, ini terjadi di 16 kabupaten/kota.
"Kemudian tempat ibadah untuk kampanye, ini ada di 2 kabupaten/kota, Kabupaten Bandung dan Karawang. Kemudian tempat pendidikan untuk kampanye, informasi awalnya ada di Karawang juga," jelasnya.
Terkait pelanggaran politik uang, Zacky mengatakan, terjadi di 10 kabupaten/kota yakni Kabupaten Bandung, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Subang, Sumedang, Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Cimahi.
Tak sampai di sana, pihaknya juga mengidentifikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Kepala Desa di beberapa kabupaten/kota.
Seperti adanya keterlibatan Dewan Pengawas BUMD di Garut. Ada juga tiga kasus keterlibatan Kepala Desa di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sumedang.
"Keterlibatan BPD Kabupaten Cirebon. Keterlibatan ASN Kota Sukabumi. 12 dugaan perusakan APK di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Bekasi, Cirebon, Karawang, Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Cirebon dan Depok," bebernya.
Zacky menyebut, seluruh pelanggaran tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Sejauh ini pihaknya tengah mencari bukti, saksi terkait laporan pelanggaran tersebut.
"Meskipun belum ada yang inkrah kan harus ada dalam proses, jadi sedang berproses, bahwa peristiwa hukum soal potensi pelanggaran pidana itu memang terjadi," sebutnya.
Untuk itu, ia berharap lewat deklarasi ini pihaknya mendorong seluruh elemen masyarakat di Jabar untuk bersama-sama menguatkan komitmen untuk menyukseskan Pemilu 2024.
"Nah jadi saya kira kegiatan ini perlu didorong kembali untuk menguatkan komitmen warga Jawa Barat, stakeholder Jawa Barat, untuk mensukseskan Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Jawa Barat itu aja pesan kita," imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan acara deklarasi ini merupakan upaya pencegahan agar potensi pelanggaran pada tahapan kampanye ini bisa dihindari.
"Karena hari ini cara kerja Bawaslu itu lebih diarahkan kepada pengawasannya, lebih mengedapankan pencegahan tetapi berbarengan dengan penanganan pelanggaran ataupun penindakan. Ini tentu kegiatan yang dilaksanakan adalah bagian daripada upaya agar money politic, hoaks, ataupun isu sara ini bisa diminimalisir atau bahkan hilang di Jawa Barat," katanya.