Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setop Pengadaan, Pemkab Cirebon Lelang 80 Kendaraan Dinas

Kendaraan tersebut awalnya digunakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat, dan kepala bagian.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon segera melelang 80 unit kendaraan roda empat. Sebagian besar kendaraan tersebut sudah dioperasikan lebih dari 10 tahun.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati mengatakan kendaraan tersebut awalnya digunakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat, dan kepala bagian.

Jenis kendaraan itu di antaranya, Suzuki APV, Suzuki Ertiga, Toyota Rush dan Kijang Innova.

“Sengaja dilelang karena mobil bekas itu dari aspek kekuatan sudah tidak layak pakai lantaran sudah lebih dari sepuluh tahun. Berdasarkan aturan maksimal pemakaian itu tujuh tahun," kata Sri di Kabupaten Cirebon, Senin (27/11/2023).

Menurut Sri, kendaraan tersebut bakal segera dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan saat ini masih diparkir di gudang aset.

Pemerintah daerah memastikan, sebelum 2023 proses lelang sudah bisa dilakukan. Hal ini dilakukan agar keuangan yang diperoleh dari penjualan kendaraan bekas tersebut bisa segera masuk ke kas daerah.

"Agar nilai limitnya tidak berkurang maka saat dijual tidak begitu merugi. Sehingga manfaat hasil keuangan yang diperoleh bisa dialokasikan ke kebutuhan lain. Makanya bagi yang minat beli silahkan ikut lelang," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengambil kebijakan setop pengadaan kendaraan dinas baru. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi beban penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Penghapusan pengadaan tersebut dialihkan ke sistem penyewaan mobil untuk kebutuhan operasional dinas organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain menghemat penggunaan APBD, sistem penyewaan kendaraan memiliki sejumlah keuntungan untuk OPD di Kabupaten Cirebon.

Pertama, instansi tidak perlu lagi mengurus hal teknis mulai dari servis kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan kerusakan, hingga pajak kendaraan. Hal ini karena menjadi tanggung jawab penyedia sewa kendaraan.

Kemudian, mengurangi kecurangan dalam sistem pengadaaan. Melalui sistem sewa, dipastikan bisa mencegah penggelembungan dana atau mark up yang kerap dilakukan para oknum pegawai OPD.

Selain itu, instansi bisa memilih kendaraan yang memiliki performa baik sesuai dengan nilai kontrak sewa kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper