Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Pergantian Kepala Daerah, BJB Pastikan Layanan Pinjaman Daerah Lancar

Sebagai bank yang menjunjung asas prudent, dinamika masa jabatan kepala daerah yang berakhir di beberapa daerah sempat menjadi diskusi menarik internal BJB.
Public Expose Bank BJB 2023 secara online, Selasa (31/10/2023).
Public Expose Bank BJB 2023 secara online, Selasa (31/10/2023).

Bisnis.com, BANDUNG—Menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, para kepala daerah definitif mulai digantikan oleh penjabat. Bagaimana nasib layanan pinjaman daerah yang diluncurkan Bank BJB?

Direktur Komersial dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Bank BJB Nancy Adistyasari mengatakan pada praktiknya kabupaten/kota banyak yang mengambil layanan pinjaman daerah dengan dua tenor.

“Rata-rata mengambil tenor jangka pendek dan menengah,” katanya menjawab pertanyaan Bisnis di Public Expose Bank BJB 2023 secara online, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya sebagai bank yang menjunjung asas prudent, dinamika akhir masa jabatan kepala daerah yang berakhir di beberapa daerah sempat menjadi bahan diskusi menarik di internal BJB. Hal ini tentu terkait pinjaman yang dilakukan oleh kepala daerah definitif yang kemudian dilanjutkan oleh penjabat.

“Ada support dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang akhirnya memiliki pemahaman yang sama, jadi pinjaman daerah seluruhnya dalam kondisi yang baik,” ujarnya.

BJB menurut Nancy tetap menjaga agar kualitas kredit ini bisa tetap tersalurkan sesuai kaidah dan aturan. Pihaknya tetap melakukan penilaian atas kinerja keuangan sebagai syarat pinjaman daerah. 

"Kinerja keuangan menjadi hal yang penting, sehingga seluruh pihak berupaya agar kualitas kredit daerah ini bisa terjaga,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemimpin Divisi Corporate Bank BJB Widi Hartoto mengatakan layanan pinjaman daerah ditujukan untuk mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur.  

Dia menerangkan terdapat tiga jenis BJB Pinjaman Daerah dengan klasifikasi berdasarkan jangka waktu yang diberikan. Pertama jangka pendek, pinjaman daerah yang diberikan dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 tahun lamanya.  

"Pinjaman harus dilunasi nasabah dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman  jangka pendek dikhususkan bagi nasabah untuk menutup kekurangan arus kasnya,” kata Widi.

Kedua, yakni pinjaman jangka menengah. Pinjaman ini diberikan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran. Nasabah yang memilih pinjaman jangka menengah ini berkewajiban membayar kembali pinjaman yang telah diberikan. 

Dia melanjutkan seluruh pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari kepala daerah yang bersangkutan.

 "Pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan prasarana dan sarana pelayanan publik. Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah," katanya. 

Ketiga, yakni pinjaman jangka panjang. Jangka waktu pengembalian pinjaman ini yakni lebih dari 1 tahun anggaran. 

Seluruh pinjaman harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya, hal ini sesuai dengan syarat perjanjian pinjaman. Pinjaman jangka panjang diperbolehkan melewati masa jabatan Kepala Daerah. 

"Dengan ketentuan yang diberikan yakni ditujukan untuk mendukung prioritas nasional maupun kepentingan strategis nasional lainnya. Pastinya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," katanya. 

Menurut Widi, pemda dapat memakai pembiayaan tersebut untuk membiayai infrastruktur maupun kegiatan investasi. "Kegiatan ini berupa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik," ujarnya. 

Tujuan dari penyediaan pelayanan publik tersebut yakni agar dapat menghasilkan pemasukan dana bagi APBD yang berkatan dengan pembangunan sarana dan prasarana tersebut. Pembangunan ini juga ditujukan untuk menghasilkan pemasukan dana secara tidak langsung. 

"Misalnya dapat berupa penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan, apabila kegiatan pembangunan tersebut tidak dilakukan. Selain itu juga dapat bermanfaat bagi bidang ekonomi dan sosial di kalangan masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper