Bisnis.com, BANDUNG—Status darurat sampah di Bandung Raya resmi berakhir pada 25 Oktober kemarin oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat Prima Mayaningtyas mengatakan sebelum status darurat sampah berakhir, pihaknya membuat laporan tertulis pada penjabat gubernur dan Plh Sekda Jabar. Laporan berisii dasar-dasar pertimbangan status harus diakhiri.
“Menurut DLH untuk tidak dilakukan darurat di aspek penanganan akhir. Karena ada dua aspeknya, pengurangan dan penanganan. Pertimbangannya adalah kebakaran sudah sangat kecil, bahkan tidak ada dengan hujan kemarin, tidak terdeteksi,” katanya, Kamis (26/10/2023).
Pihaknya juga menuturkan pengelolaan penataan lahan untuk pembuangan zona 1, 2 dan seebagian zona 3 TPA Sarimukti sudah dilakukan. Diharapkan sampai dengan penataan ini itu waktu pakainya selesai sebelum perluasan.
“Jadi kalau perluasan nanti [zona] 6, [zona] 3 dilakukan, jadi tidak ada stuck lagi gitu ya,” ujarnya.
Prima mendesak agar daerah di Bandung Raya serius melaksanakan instruksi Pj Gubernur terkakt pemilahan sampah organik di level rumah tangga. Menurutnya ketika dulu Sarimukti dibuka untuk alasan darurat, namun di perjalanan kapasitas tampungnya membeludak.
Baca Juga
“Kata kuncinya kita melaksanakan instruksi gubernur itu. Organik harus habis di tempat. Tolong dicatat bahwa Sarimakti kan awalnya TPA darurat. Kemudian overload 800 persen. Kemudian ada kebakaran lagi. Jadi memang sudah tidak layak untuk bisa melakukan penerimaan sebanyak 100 persen sebagaimana yang sebelumnya sebesar 2.000 ton per hari,” tuturnya.
DLH Jabar juga saat ini sudah melakukan penanganan pemulung yang berada di Sarimukti. Paska kebakaran, Prima memastikan aktifitas pemulung akan kembali berjalan dan diakomidir pihaknya.
“Pemulung juga cari makan, kita akomodir juga. Asal hati-hati tidak menimbulkan resiko buat mereka,” ujarnya.
Menurutnya berdasarkan kondisi terakhir di hilir yakni Sarimukti, maka pihaknya dalam laporan tertulis merekomendasikan agar Pj gubernur tidak memperpanjang status darurat sampah di Bandung Raya.