Bisnis.com, BANDUNG—Belanja barang dan jasa produk dalam negeri yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Barat tercatat masih rendah.
Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani menuturkan penandatanganan komitmen ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan realisasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja barang/jasa perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar.
Ini penting sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Eni menyebut, berdasarkan aplikasi Siswas.P3DN yang dikembangkan oleh BPKP, realisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa Pemdaprov Jabar tahun 2022 melalui penyedia mencapai 49,73% atau sebesar Rp1,134 triliun dari nilai komitmen PDN yang divalidasi oleh PPK sebesar Rp2,280 triliun.
Sedangkan untuk tahun 2023, berdasarkan data SPSE LKPP, sampai dengan minggu ke-3 bulan Oktober, realisasi penggunaan produk dalam negeri Pemdaprov Jabar melalui penyedia baru mencapai 27,56% atau sebesar Rp1,978 triliun dari nilai komitmen PDN sebesar Rp7,177 triliun.
Lebih lanjut, Eni menyampaikan, Pemdaprov Jabar telah menetapkan peta jalan reformasi birokrasi tahun 2023-2026 dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2023.
Baca Juga
Salah satu tema reformasi birokrasi tematik Provinsi Jabar adalah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dengan sasaran tematik meningkatnya penggunaan produk dalam negeri dan indikator tingkat penggunaan produk dalam negeri dengan target sampai akhir tahun 2026 adalah 95%.
"Sehingga perlu adanya komitmen dari kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran melalui penandatanganan komitmen peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk di dalamnya produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam belanja pengadaan barang/jasa Pemdaprov Jabar," kata Eni, Rabu (25/10/2023).
Saat ini Inspektorat Daerah Provinsi Jabar juga sedang membangun aplikasi pengawasan penggunaan produk dalam negeri yang disebut Kawani, sebuah aplikasi yang akan digunakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan pengawasan P3DN sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
"Ini diharapkan dapat mengakselerasi realisasi penggunaan produk dalam negeri Pemda Provinsi Jawa Barat," pungkas Eni.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jabar Gandjar Yudniarsa masih ada barang import yang dibeli oleh dinas terkait salah satunya alat kesehatan seperti alat-alat radiologi. “Dominan alkes,” katanya.
Pihaknya mengaku sudah membangun sistem untuk pembelian produk yang harus impor dan tidak ada di Indonesia. “Impor itu harus seizin pengguna anggaran, untuk sampai jumlah rupiah tertentu itu gubernur. Biar ada pengendalian,” tuturnya.