Bisnis.com, BANDUNG—Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin berharap Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka, Kabupaten Bandung bisa dioperasikan lebih cepat.
Bey Triadi mengatakan pihaknya sudah melakukan kunjungan dan melihat kesiapan TPPAS yang berada di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung tersebut pada pekan lalu.
"Legok Nangka itu saya sudah meninjau dan sekarang masih dalam proses,” katanya dikutip Kamis (21/9/2023).
Pihaknya menargetkan proses pengoperasian TPPAS Legoknangka bisa dilakukan lebih cepat dari jadwal yang sudah ditetapkan Pemprov Jabar sebelumnya.
”Target groundbreaking pada November 2024. Kami ingin dimajukan. Ini masih terus dibahas oleh tim dari Pemda Provinsi Jabar dan konsorsium," tutur Bey Machmudin.
Kepala Bappeda Jabar Iendra Sofyan mengatakan dari penjadwalan yang ada, Legoknangka ditargetkan baru melakukan penandatanganan kontrak dengan investor pada Maret 2024. “Ternyata banyak hal-hal yang perlu dipersiapkan,” katanya.
Baca Juga
Menurutnya pengoperasian TPPAS Legoknangka mesti melewati tahapan yang cukup panjang. Iendra mengaku ada 66 tahapan yang harus dituntaskan Pemprov Jawa Barat utamanya agar mitra strategis di Legoknangka mengantongi kepastian hukum.
“Supaya benar-benar diyakinkan bahwa pemenang itu antara kita dan mereka, secara kontrak hukum tidak ada hal-hal yang nanti membahayakan,” ujarnya.
Pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka sendiri menjadi komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di kawasan Bandung Metropolitan. TPPAS regional diyakini sebagai jalan keluar mengatasi persoalan sampah.
Tempat pengolahan sampah regional yang terletak di Kabupaten Bandung dan Garut memiliki luas lahan 82,5 hektare. Legok Nangka akan mengolah 1.853 – 2.131 ton sampah per hari yang berasal dari lima daerah, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Enam pemerintah daerah pun sudah menyepakati tipping fee TPPAS Regional Legok Nangka sebesar Rp386.000.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyubsidi tipping fee atau besaran biaya layanan pengelolaan sampai sebesar 30 persen atau Rp115.800 per ton. Sedangkan, 70 persen tipping fee atau Rp270.200 per ton sampah dibebankan kepada pemda pengguna layanan pengelolaan sampah TPPAS Regional Legok Nangka.