Bisnis.com, CIREBON - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Cirebon diduga menerima aliran dana korupsi bansos beras saat pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon Indra Fitriani mengatakan terkait dugaan tersebut, pada Senin (18/9/2023) ia telah dimintai oleh keterangan oleh pihak berwenang.
Fitriani menyebutkan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat ia belum menjabat sebagai Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon.
“Saat diperiksa, saya jawab apa adanya karena bukan saya yang menjabat pada saat itu,” kata Fitriani di Kabupaten Cirebon, Kamis (21/9/2023).
Pascapemanggilan tersebut, kata Fitriani, ia meminta kepada pendamping PKH tidak mencari keuntungan dari program pemerintah ini. Apalagi, sampai terlibat dalam praktik korupsi.
"Saya minta jangan ada pengumpulan kartu KPM yang dilakukan pendamping PKH. Biar KPM yang mengambil langsung," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW selaku Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018 sampai 2021.
Hal tersebut terkati tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 September s.d 7 Oktober 2023 di Rutan KPK. Melalui penahanan ini, maka seluruh Tersangka sejumlah enam orang dalam perkara ini telah dilakukan penahanan oleh KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan MKW bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu BS selaku Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 sampai 2021; AC selaku Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; IW Direktur Utama MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP; RR Tim Penasihat PT PTP; serta RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.
Akibat perbuatan para Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127, 5 miliar. Kemudian terdapat sekitar Rp18,8 miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh IW, RR dan RC.
Para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.