Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menjabat Hanya Satu Bulan, Tri Adhianto Dilantik Jadi Wali Kota Bekasi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melantik Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan.
Tri Adhianto/Instagram
Tri Adhianto/Instagram

Bisnis.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melantik Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan. Pelantikan dilakukan di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Senin (20/8/2023).

Ridwan Kamil mengatakan penetapan Tri sebagai Wali Kota Bekasi memang hanya berumur pendek, karena yang bersangkutan hanya menjabat hingga 20 September mendatang. Namun pelantikan dilakukan karena keputusan hukum pada Rahmat Effendi sudah berkekuatan hukum tetap. 

“Selama ini belum dilantik karena belum inkraht, karena bisa ada pengaduan banding dari yang bersangkutan [Rahmat Effendy]. Karena sudah inkraht walaupun hanya sebulan lagi, tetap harus dilantik karena itu haknya,” tuturnya.

Menurutnya meski hanya resmi menjabat selama satu bulan, dia meminta Tri untuk bekerja maksimal demi masyarakat Kota Bekasi.

“Kota Bekasi sudah lebih maju, Kota Bekasi kita bantu banyak sekali, alun-alun Kota Bekasi, penataan hutan kotanya, sekarang sedang berlangsung Creative Centernya, penataan Kali Malang tahap I juga dari Pemprov,” tuturnya.

Ridwan Kamil memastikan perhatian besar pihaknya pada Kota Bekasi menunjukan rasa cinta pada masyarakat di daerah yang bertetangga dengan DKI Jakarta tersebut. “Di zaman saya kecintaan dan dukungan pada Kota Bekasi lumayan signifikan,” pungkasnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar Dedi Supandi mengatakan tidak ada pesoalan apapun meski Tri hanya satu bulan menjabat. Pihaknya tetap mengusulkan Penjabat Wali Kota Bekasi pada 9 Agustus lalu guna mempersiapkan akhir masa jabatan 20 September mendatang. 

“Berarti nanti tanggal 20 September akan terjadi pergantian Wali Kota Bekasi oleh Penjabat Wali Kota Bekasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, usai Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.

Surat keputusan Plt Wali Kota Bekasi diserahkan langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Tri di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (7/1/2021). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper