Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas gurita bisnis milik Pondok Pesantren Al Zaytun.
Kini, yang menjadi sasaran dalam penindakan tersebut yakni tempat penggergajian kayu di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Pemadaman Kebakaran, Teguh Budiarso menyebutkan, penindakan yang dilakukan terhadap gurita bisnis tersebut yakni penyegelan.
Teguh menyebutkan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (20/7/2023). Tindakan tegas itu dilakukan karena Pondok Pesantren yang dipimpin Panji Gumilang ini tidak mengantongi izin untuk beroperasi.
"Penutupan itu sekaligus menyampaikan klaim sikap Pemkab Indramayu yang tak pandang bulu dalam menegakkan aturan yang berlaku selama ini, terkait dengan regulasi berusaha," kata Teguh di Kabupaten Indramayu, Selasa (1/8/2023).
“Setelah ditelusuri, ternyata ada bisnis lain yakni kegiatan penggergajian kayu di lokasi yang tidak jauh dari bisnis galangan kapal,” sambungnya.
Sebelumnya, Galangan milik Al Zaytun di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat disegel pemerintah daerah
Penyegelan tersebut sudah dilakukan oleh Satpol PP sejak 2022. Hal karena ada beberapa perizinan yang tidak ditempuh oleh pihak Al Zaytun.
Hari ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bmemanggil kembali Panji Gumilang terkait dugaan kasus penodaan dan penistaan agama.
Sebelumnya, Panji Gumilang tidak hadir memenuhi panggilan Bareskrim pekan lalu karena kondisi kesehatan yang kurang baik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan kedua ini diharapkan bisa dihadiri oleh Panji.
"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Djuhamdani belum lama ini.
Di sisi lain, penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin, mengatakan kliennya bakal hadir untuk memenuhi panggilan kali ini. "Insya Allah [Panji Gumilang] akan hadir sekitar jam 13.00 WIB," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Sebagai informasi, perkembangan proses penyidikan Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama saat ini telah dilakukan berbagai proses, dengan pemeriksaan 38 saksi.
Sebanyak 16 saksi ahli sudah diperiksa meliputi ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama, dan ahli fiqih. Di sisi lain, Ali menepis kabar mengenai dugaan Panji Gumilang mangkir dari pemanggilan akibat ketakutan.
Menurutnya, Panji adalah sosok yang berpendidikan, sehingga kliennya kooperatif ketika diminta hadir.
“Beliau orang berpendidikan ya jadi tidak ada rasa takut apapun, artinya adalah beliau kooperatif apapun yang di mintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi beliau cukup kooperatif. Namun kondisi saat ini belum memungkinkan,” tambahnya.