Bisnis.com, BANDUNG--Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung, diklaim akan menjadi yang terbesar di Indonesia. Tak hanya itu, teknologi yang dipakai baru pertama kali ada di Tanah Air.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan penanganan TPPAS Legok Nangka dengan konsep waste to energy menjadikan sebagai yang terbesar di Indonesia.
Pihaknya memastikan progres pengelolaannya terus berjalan dan secara resmi telah mengumumkan pemenang lelang tender proyek tersebut pada 12 Juli 2023 lalu yakni Konsorsium Sumitomo Hitachi Zosen.
Konsorsium tersebut berasal dari Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) atau Badan Kerja Sama Internasional Jepang milik pemerintah Jepang.
Untuk membahas tindak lanjut proyek tersebut, Ridwan Kamil bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang telah mengadakan pertemuan bilateral beberapa waktu lalu.
“Dalam pertemuan dibahas terkait kerja sama pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka dan TPPAS Regional Bekarpur (Bekasi, Karawang, Purwakarta). Semoga pertemuan ini akan membuahkan kerja sama yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya, Jumat (28/7/2023).
Ridwan Kamil memaparkan, teknologi yang akan diterapkan di TPPAS Legok Nangka berupa teknologi terbuka dan kali pertama digunakan di Indonesia.
Konsorsium yang mengelolanya akan mengubah sampah tersebut menjadi energi dan akan dibeli PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Dengan teknologi ramah lingkungan waste to energy, Legok Nangka bakal menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan kapasitas listrik yang dihasilkan mencapai 18 Megawatt,” paparnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PLN telah menandatangani nota kesepahaman tentang Penyediaan Tenaga Listrik dari TPPAS Regional Legok Nangka. PLN mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi hijau melalui penyerapan listrik.
Kesepakatan ditandatangani Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Nusa Dua, Bali pada Selasa (1/11/2022) lalu ini bertujuan mendukung upaya pemerintah mencapai target net zero emission pada 2060.
Ridwan Kamil mengapresiasi langkah konkret dari pihak PLN yang telah membuat sebuah gebrakan bersejarah ini untuk memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat melalui energi terbarukan.
Proyek ini akan membangun fasilitas penampungan dan pemrosesan sampah perkotaan yang berasal dari enam kabupaten/kota di Jawa Barat.
Yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung Barat. Diperkirakan, tonase yang mampu diolah sebanyak kurang lebih 2.131 ton per hari.
"Semoga segala urusan dilancarkan, sehingga pengelolaan persampahan regional di enam wilayah tersebut memasuki babak baru yang solutif, teknologis, dan komprehensif," harapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias menambahkan, sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat untuk peningkatan sistem pengelolaan sampah di daerah, TPPAS Legok Nangka telah masuk dalam skema Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Sehingga harga jual tenaga listrik yang dihasilkan dari TPPAS Regional Legok Nangka dapat mencapai US$cent 13,25/kWh. Jauh di atas biaya pokok produksi listrik dari energi baru terbarukan yaitu US$cent 6,8/kWh. Harga jual listrik sebesar itu menarik minat pihak swasta untuk mengelola sampah di sana,” ujarnya.
Selain dukungan harga jual listrik, pemerintah juga telah memberikan dukungan kelayakan proyek TPPAS Legok Nangka melalui Kementerian Keuangan melalui Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan (Viability Gap Fund – VGF) sebagai upaya meningkatkan bankabilitas proyek.
Sementara, dalam hal kerja sama antardaerah sebagai landasan hukum pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka, pada tanggal 27 Oktober 2022 telah ditandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Kabupaten Garut tentang Pelayanan TPPAS Regional Legok Nangka di Kawasan Perkotaan Bandung Raya dan Sekitarnya.