Bisnis.com, CIREBON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat ingin menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk menggunakan jasa penyaluran tenaga kerja resmi terdaftar.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belakangan ini kerap terjadi.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan sebagian besar PMI yang menjadi korban kejahatan tersebut biasa merupakan perempuan.
Biasanya, kata Novi, para korban tersebut diiming-imingi gaji tinggi meskipun sebelumnya tidak ada pelatihan kompetensi.
"Biasanya sponsor atau perusahaan ilegal modusnya meng iming-iming dengan gaji yang besar, dan tanpa adanya pelatihan terlebih dahulu, ini yang perlu dihindari," kata Novi di Kabupaten Cirebon, Senin (19/6/2023).
Novi menyebutkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat berupa informasi perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal dan legal.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat terlebih dahulu untuk bertanya kepada pihak pemerintah desa setempat.
“Kalau mau berangkat, silakan ke desa terlebih dahulu untuk mengetahui informasi sponsor atau perusahaan yang legal memberangkatkan pekerja migran," katanya.
Sebelumnya, Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus TPPO. Kejahatan tersebut yakni, menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri, namun pada saat penempatannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan ketika perekrutan.
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan para korbannya juga cenderung mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti bekerja hampir 24 jam, gajinya tidak dibayarkan, tidak diberi makan dan minum, hingga mendapat perlakuan kekerasan dari majikan dan agen di negara tempatnya bekerja.
"Para tersangka juga meminta uang hingga nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan sebagai biaya awal untuk pemberangkatan ke negara tujuan," kata Arif.
Ia mengatakan, sejumlah korban dalam kasus TPPO tersebut juga berangkat ke luar negeri secara unprosedural sehingga tidak terdata secara resmi sebagai PMI.
Pihaknya mengakui seorang korban juga meninggal dunia, karena sakit akibat dijanjikan awal bekerja di Korea namun diberangkatkan ke Turki.
“Para tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampal dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," kata Arif.