Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Cirebon Cairkan Rp74,8 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (5/6/2023) ini.
Ilustrasi gaji - Freepik.
Ilustrasi gaji - Freepik.

Bisnis.com, CIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (5/6/2023) ini.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jumlah ASN di Kabupaten Cirebon sebanyak 13.395 orang. Dari jumlah tersebut, 10.121 merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan 3.374 adalah pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jumlah anggaran untuk gaji ke-13 belasan ribu ASN tersebut sebanyak Rp63,20 miliar. Sebanyak Rp50,6 miliar untuk PNS dan Rp12,5 miliar bagi PPPK.

Sementara, tambahan perbaikan penghasilan (TPP) yang diberikan untuk belasan ribu ASN sebanyak Rp11,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp11,2 miliar dan Rp468,5 juta untuk PPPK.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati menyebutkan, jumlah anggaran untuk gaji ke-13 untuk ASN sebesar Rp74,8 miliar.

“Untuk TPP diajukan mulai tanggal 12 Juni sesuai ajuan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) kalau sudah beres menyelesaikan kinerjanya,” kata Sri di Kabupaten Cirebon, Senin (5/6/2023).

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran senilai Rp38,9 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Sebanyak 8,4 juta ASN akan menerima gaji ke-13, termasuk para pensiunan. 

Sebagai catatan, besaran gaji ke-13 belum kembali seperti masa sebelum pandemi Covid-19, karena tunjangan kinerja yang diberikan hanya 50 persen, tidak penuh.   

Hal ini akibat pemulihan ekonomi menghadapi tenatanga global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi gobal, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.

Maka kebijakan pemberian gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Adapun, tidak semua ASN akan mendapatkan gaji ke-13. 

Berdasarkan Pasal 5 PP No. 15/2023, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Selain itu ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga tidak mendapat gaji tersebut.

Pemerintah berharap adanya penyaluran gaji ke-13 menjadi faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, terutama untuk belanja pendidikan dalam masa pergantian tahun ajaran bagi putra putri ASN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper