Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

May Day 2023, Ribuan Buruh Jabar Ikuti Aksi Hari Buruh di Jakarta, Serukan Tuntutan Ini

DPD KSPSI Jabar rencananya akan menurunkan ribuan buruh dengan atribut dan beberapa spanduk permintaan pencabutan dan penolakan Perppu Cipta Kerja. 
Massa buruh berjalan kaki menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Walda Marison/aa.
Massa buruh berjalan kaki menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Walda Marison/aa.

Bisnis.com,BANDUNG—Elemen buruh Jawa Barat akan memadati Ibu Kota dalam hari peringatan aksi Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin (1/5/2023).

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan organisasi buruh di Jabar akan terjun langsung ke lapangan dan memadati area Patung Kuda, Jakarta bertepatan dengan Hari Buruh Internasional.

DPD KSPSI Jabar rencananya akan menurunkan ribuan buruh dengan atribut dan beberapa spanduk permintaan pencabutan dan penolakan Perppu Cipta Kerja. 

"Hampir seluruh elemen serikat buruh di Jakarta pada Mayday besok, KSPSI Jabar, DKI Jakarta, Banten. Kita fokus 10.000 sampai 15.000 buruh. Jakarta karena fokus kita ke Cipta Kerja," katanya, Minggu (30/4/2023).

Salah satu tuntutan aksi besok menurutnya akan menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja. Peraturan ini tidak ada bedanya dengan UU nomor 11 Tahun 2020.

Perppu Cipta Kerja menurutnya akan membuat perusahaan mudah melakukan pemecatan pada buruh. 

"Kami kritisi klaster tenaga kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kontrak kerja, outsourcing, PHK dipermudah, pesangon dikurangi, kemudian upah jadi murah, dihapus upah sekotral. Makin banyak perusahaan makin sedikit buruhnya," katanya. 

Keputusan ini dinilai menjadi momok yang menakutkan untuk buruh di Jabar. Dari aturan UU nomor 11 Tahun 2020, sudah banyak buruh yang terdampak PHK. Dengan adanya Perppu Cipta Kerja, buruh makin sengsara. 

Menurut Roy, sejak ditetapkan UU Cipta Kerja banyak buruh yang terdampak PHK, dengan pesangon yang begitu murah.

"Mereka PHK dengan berbagai alasan dari COVID-19 sampai hari ini anggota KSPSI hampir 40.000 dari 2020 sampai 2023. Itu ada dampak dari UU Ciptakerja. Mereka berani PHK karena bayar semakin murah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper