Bisnis.com,BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan monitoring yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.
“Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayar THR,” ucap Firman pada Rabu (19/4/2023).
Menurut Firman, pantauan di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten/kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.
“Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi COVID-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata Firman.
Dia memastikan aduan soal perusahaan yang belum membayar THR tidak masuk ke pihaknya. Namun memang ada perusahaan yang mencoba memberikan THR kepada karyawan dengan cara dicicil.
“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” pungkasnya.