Bisnis.com, BANDUNG—Pembatasan operasi angkutan barang selama mudik dan arus balik Lebaran 2023 juga diberlakukan di ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat A Koswara mengatakan pembatasan angkutan barang juga mulai berlaku pada18 -21 April saat arus mudik.
“Untuk arus balik mulai tanggal 24-26 April,” katanya, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya ada lima ruas jalan di Jabar yang akan diberlakukan pembatasan angkutan barang, yakni Cimahi tujuan Subang yang melintasi Kol. Masturi dan Lembang. Kemudian Bandung tujuan Subang melintasi Lembang serta batas Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut lintas Kadungora - Tasikmalaya.
“Dua ruas jalan lainnya, yakni Simpang Cibadak hingga Palabuhanratu dan jalur Majalengka, Kuningan dan Sumber (Kabupaten Cirebon),” tuturnya.
Namun tidak semua angkutan barang akan dilarang melintas, Koswara memastikan angkutan BBM, hewan ternak, pupuk dan bahan pokok masih diperbolehkan melintas di waktu yang ditentukan tersebut. “Tidak semua, ada pengecualiannya,” katanya.
Menurutnya larangan angkutan barang dilakukan secara berjenjang, mulai dari jalan tol, jalan nasional yang ditentukan oleh pemerintah pusat hingga jalan provinsi.
“Jalan nasional sekarang sudah dibatasi,” ujarnya.