Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan di Kabupaten Cirebon yang Tidak Bayar THR Diancam Cabut Izin Usaha

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan THR keagaaman tersebut wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR. JIBI/Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR. JIBI/Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon menegaskan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Cirebon untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh sebelum Idulfitri.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan THR keagaaman tersebut wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketengakerjaan nomor 6 tahun 2016.

"Kami tegaskan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Cirebon untuk membayarkan THR kepada para pekerja sesuai aturan berlaku," kata Novi di Kabupaten Cirebon, Rabu (12/4/2023).

Novi menyebutkan, sanksi tegas bakal diberikan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Sanksi itu mulai dari administrasi, penghentian sementara akvitas perusahaan hingga dicabut izin usaha.

Menurut Novi, THR wajib dibayarkan perusahaan agar para pekerjanya tetap bisa memenuhi kebutuhannya saat Hari Raya Idulfitri dan tetap menjaga inflasi daerah.

"Kalau tidak dibayarkan, pekerja silahkan mendatangi posko pengaduan ke Kantor Disnaker Kabupaten Cirebon atau http://bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar," kata Novi.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat meminta perusahaan di wilayah Jabar tidak mencicil tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023.

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan langkah ini sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang didalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.

"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," ujar Rachmat

Disnakertrans Jabar akan mendirikan posko pengaduan yang nantinya bisa digunakan sebagai konsultasi para buruh yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan.

"Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi mendia juga selain melalui wa telepon. Tapi biasanya dari pusat ada aplikasi," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper