Bisnis.com, PURWAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha memastikan alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN akan tersalurkan pekan ini.
"Sekarang masih dalam proses. Insya Allah di pekan ini seluruh pegawai, baik yang ASN maupun non-ASN sudah menerima THR," ujar Norman saat berbincang dengan Bisni.com, Selasa (11/4/2023).
Terkait besaran anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR ini, Norman menjelaskan, sekitar Rp40 miliar. Dengan rincian, Rp35,1 miliar untuk pembayaran THR ASN, sisanya untuk pegawai yang non-ASN.
"Sekarang masih dalam proses pengajuan dari masing-masing OPD/Dinas. Kami berharap para kepala OPD memastikan lagi pengajuan administrasi agar pencairan THR bisa dilakukan secepat mungkin," tegas dia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Norman menjelaskan, untuk THR yang diberikan ini akan diterima para ASN sebesar pendapatan gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang biasa diterima setiap bulan. Untuk besarannya, tentu bervariasi tergantung dari golongannya.
Baca Juga
"Untuk regulasinya sudah ada, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023," kata Norman.
Adapun besaran THR yang akan disalurkan kepada para pegawai non-ASN, juga akan disesuaikan dengan yang biasa diterima setiap bulan.
"Kalau untuk yang non-ASN rata-rata sekitar Rp1,5 juta," tambah dia.
Terkait penyaluran THR, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta membuka posko pengaduan khusus mereka yang bekerja di perusahaan swasta. Jadi, bagi para pekerja di seluruh perusahaan yang ada bisa melaporkan jika tak memperoleh haknya mendapat tujangan tahunan itu.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta Didi Garnadi menuturkan dibukanya posko pengaduan THR ini merujuk pada Surat Edaran Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Dalam aturan itu secara tegas menerangkan, jika para pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
"Kami akan langsung menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya," ujar Didi kepada Bisnis.com melalui selulernya, Senin (10/4/2023). (K60)