Bisnis.com, PURWAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk para para pekerja yang tak memperoleh haknya mendapat tunjangan tahunan itu.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta Didi Garnadi menuturkan dibukanya posko pengaduan THR ini merujuk pada Surat Edaran Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Dalam aturan itu secara tegas menerangkan, jika para pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
"Kami akan langsung menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya," ujar Didi kepada Bisnis.com, Senin (10/4/2023).
Didi menegaskan, pihaknya akan berusaha membantu sekuat tenaga agar para pekerja bisa memperoleh THR dari masing-masing perusahaanya. Termasuk, akan mendorong supaya tunjangan tahunan itu bisa mereka terima sepekan sebelum hari raya lebaran.
"Selain membuka posko pengaduan langsung, kami juga membuka posko pengaduan terintegrasi secara digital. Caranya, bisa dengan mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id," jelas Didi.
Didi mengatakan, bagi perusahaan yang tak mengindahkan terkait THR ini siap-siap akan mendapat sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 maupun Permenaker No 6 th 2016.
Baca Juga
"Akan ada sanksi tegas jika ada pihak yang mengabaikan aturan tersebut," tegas Didi.
Didi menambahkan, pihaknya telah menyosialisasikan surat edaran tersebut ke seluruh perusahaan yang ada. Dia berharap, seluruh perusahaan bisa menaati aturan tersebut.
"Posko pengaduan ini akan dibuka hingga setelah lebaran," pungkasnya. (K60)