Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Disnakertrans Purwakarta Buka Layanan Pengaduan THR

Disnakertrans Kabupaten Purwakarta membuka posko pengaduan THR untuk para para pekerja yang tak memperoleh haknya mendapat tunjangan tahunan tersebut.
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Bisnis.com, PURWAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk para para pekerja yang tak memperoleh haknya mendapat tunjangan tahunan itu.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta Didi Garnadi menuturkan dibukanya posko pengaduan THR ini merujuk pada Surat Edaran Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Dalam aturan itu secara tegas menerangkan, jika para pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

"Kami akan langsung menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya," ujar Didi kepada Bisnis.com, Senin (10/4/2023).

Didi menegaskan, pihaknya akan berusaha membantu sekuat tenaga agar para pekerja bisa memperoleh THR dari masing-masing perusahaanya. Termasuk, akan mendorong supaya tunjangan tahunan itu bisa mereka terima sepekan sebelum hari raya lebaran.

"Selain membuka posko pengaduan langsung, kami juga membuka posko pengaduan terintegrasi secara digital. Caranya, bisa dengan mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id," jelas Didi.

Didi mengatakan, bagi perusahaan yang tak mengindahkan terkait THR ini siap-siap akan mendapat sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 maupun Permenaker No 6 th 2016. 

"Akan ada sanksi tegas jika ada pihak yang mengabaikan aturan tersebut," tegas Didi.

Didi menambahkan, pihaknya telah menyosialisasikan surat edaran tersebut ke seluruh perusahaan yang ada. Dia berharap, seluruh perusahaan bisa menaati aturan tersebut. 

"Posko pengaduan ini akan dibuka hingga setelah lebaran," pungkasnya. (K60)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper