Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rp63,1 Miliar THR untuk ASN di Kabupaten Cirebon Cair Hari Ini

Rp63,1 miliar tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon cair Senin (10/4/2023) ini.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik

Bisnis.com, CIREBON - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon menyatakan sebanyak Rp63,1 miliar tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon cair Senin (10/4/2023) ini.

Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Cirebon Asep Kurnia mengatakan puluhan miliar tersebut terdiri dari Rp50,2 miliar untuk THR pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp12,5 untuk pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pencairan tunjangan tersebut, kata Asep, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus melakukan pengajuan, sebelum dilakukan pencairan ke rekening masing-masing pegawai.

“Uang itu akan diberikan kepada 13.571 ASN dengan jumlah 10.195 adalah PNS dan 3.376 lainnya PPPK,” kata Asep kepada Bisnis.com, Senin (10/4/2023).

Asep mengatakan, berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, THR untuk ASN diberikanuntuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Hal tersebut di antaranya, melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Anggaran untuk THR ASN di Kabupaten Cirebon semuanya berasal dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah 2023,” kata Asep.

Ditambahkan Asep, pencairan THR untuk ASN berdasarkan peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam peraturan tersebut, unjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” kata Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper