Bisnis.com, CIREBON- Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengimbau, kepada masyarakat tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api.
Imbauan tersebut menyusul sepanjang 2023, ada 18 orang meninggal dunia akibat melakukan aktivitas di tempat terlarang tersebut.
Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, aktivitas tersebut tidak hanya membahayakan diri, melainkan melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling besar Rp15 juta,” kata Ayep di Kota Cirebon, Minggu (9/4/2023).
Ayep mengatakan, dalam upaya mencegah hal tersebut, pihaknya sudah memasang plang dibanyak titik. Kemudian, melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur tersebut.
Selain itu, KAI pun secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
Baca Juga
“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api,” kata Ayep.
“Kalau kami mengetahui aktifitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia,” sambungnya.
Selain pencegahan tersebut, lanjut Ayep, setiap masinis yang bertugas bakal membunyikan klakson kalau mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.
“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” kata Ayep.