Bisnis.com, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan akan mematuhi larangan buka bersama pejabat, sesuai surat edaran nomor 100.4.4/1768/SJ yang meminta para kepala daerah meniadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 2023.
Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari Mendagri Tito Karnavian terkait pelarangan ini dalam rapat koordinasi Senin (27/3/2023) pagi.
"Yang tidak boleh, bukber dilarang kalau yang menyelenggarakan pejabat, mengundang kolega pejabat," katanya.
Namun, Mendagri memperbolehkan para pejabat di daerah untuk berbuka bersama dengan kaum dhuafa. "Beliau mencontohkan, kedua kalau kita menerima undangan dari masyarakat yang sifatnya ada forum aspirasinya," tuturnya.
Di luar dua hal tersebut dilarang, apalagi acaranya menampilkan kemewahan acara dan makanannya yang sifatnya berlebihan. "Itu tidak diperkenankan," ujarnya.
Ridwan Kamil juga menyampaikan hal tersebut dihadapan anggota DPRD Jabar yang tengah menyimak penyampaian LKPJ Gubernur tahun 2022. "Kalau bukber di tempat kaum dhuafa atau konsituen tidak apa-apa asal bukan penyelenggara," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri dan pejabat negara menggelar acara buka bersama pada bulan puasa tahun ini.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga, dimana terdapat tiga poin dalam surat arahan Kepala Negara.