Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak 500 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Kuningan mendapatkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat kepemilikan tersebut nantinya bisa dimanfaatkan sebagai jaminan modal usaha.
Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan sertifikat yang dibagikan kepada para pelaku UMKM pada Rabu (8/3/2023) ini diberikan kepada pelaku UMKM bisa mengembangkan unit usahanya, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Ditambahkan Acep, sertifikat tersebut bisa menjadi jaminan ke lembaga keuangan atau perbankan, selama dijadikan agunan untuk kepentingan pengembangan usaha.
“Kami berpesan gunakan sertifikat ini secara bijak apabila dijadikan jaminan ke lembaga keuangan. Jangan sampai sertifikat dijadikan agunan dan uangnya untuk membeli hal lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pengembangan usaha,” kata Acep di Kabupaten Kuningan, Kamis (9/3/2023).
Acep menyebutkan SHAT yang dibagikan ini merupakan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah di daerah, termasuk upaya memfasilitasi pelaku UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pascacovid-19.
Menurut Acep, pelaku UMKM menjadi salah satu kelompok yang terkena dampak akibat pandemi Covid-19. Beberapa di antaranya, harus gulung tikar lantaran minimnya akses permodalan.
“Peluang para pelaku UMKM untuk meningkatkan taraf ekonomi pun terbuka lebar selama masa kepemilikan aset,” kata Acep.
Sebagai informasi, jumlah keseluruhan pelaku UMKM di Kabupaten Kuningan yang menerima sertifikat tanah dari program SHAT Tahun 2022 sebanyak 500 orang, yang tersebar di 52 Desa/Kelurahan di 17 Kecamatan.