Bisnis.com, BANDUNG--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan laporan interim hasil pemeriksaan kepatuhan tahun 2021/2022 kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Dalam exit meeting tersebut BPK menyerahkan pemeriksaan terkait kepatuhan belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan tahun anggaran 2021 dan 2022.
"Ya hari ini penyerahan laporan hasil pemeriksaan, yang sifatnya interim, interim itu BPK memberi waktu jika ada dokumen-dokumen yang belum lengkap untuk klarifikasi dan lain sebagainya," kata Ridwan Kamil usai exit meeting di Gedung Sate, Bandung, Senin (16/1/2023).
Menurutnya BPK meminta agar semua hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti secepat-cepatnya oleh pihak Pemprov Jabar. "Selengkap-lengkapnya sehingga nanti hasil akhinya adalah memang yang semua sudah merasa itu yang paling faktual," katanya.
Ridwan Kamil sendiri mengaku hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari perencanaan pembangunan pihaknya agar anggaran APBD yang dipakai tepat sasaran.
"Kita ini tahun lalu tertinggi di Indonesia penyerapan 96% lebih, itu rekor juga ya dalam sejarah Jawa Barat, artinya kami serius merencanakan dengan baik dengan baik semksimal mungkin," katanya.
"Bahwa dalam perjalanan ada temuan memang sudah bekerjasama dengan BPK, khususnya perwakilan BPK Jawa Barat untuk memastikan uang rakyat ini betul betul sesuai dengan perencanaan dan kualitas," ia melanjutkan.
Terkait apa saja temuan yang dilaporkan BPK pada pihaknya, Ridwan Kamil mengaku cukup banyak meski detil dan spesifikasinya harus membaca laporan. Begitu juga bentuk temuannya.
"Lumayan banyak, sama seperti yang tadi saya tidak spesifik ke satu dinas, tapi poinnya Masih Ada Waktu. kan kadang-kadang mungkin kurang dokumen, disimpulkan, ya sudah saja dilengkapi dokumen menjelaskan. Jadi saya tidak bisa speifik, nanti saja di hal-hal yang sifatnya final, kan sekarang belum final," tuturnya.
BPK sendiri meminta Pemprov Jabar memperbaiki temuan-temuan tersebut hingga 24 Januari mendatang.