Bisnis.com, SUMEDANG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang meminta dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam program validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Kami menyampaikan kepada Pak Bupati bahwa kami mempunyai program yakni validasi NIK dengan NPWP. NIK itu nanti akan dipersamakan dengan NPWP. Jadi paling lambat tanggal 1 Januari 2024 NIK ini harus sudah divalidasi," Kepala KPP Pratama Sumedang Rahmat Wahyudi, Kamis (12/1/2023).
Rahmat mengatakan hal tersebut akan memudahkan masyarakat dalam berbagai kebutuhan terutama pelayanan.
"Biasanya masyarakat jika ditanya NPWP kan suka bingung. Jadi nanti dengan menunjukkan NIK-nya saja, maka sudah langsung ada di data kami nomor NPWP-nya. Oleh karena itu, NIK-nya harus valid," terangnya.
Diungkapkan Rahmat, program tersebut akan dimulai dengan diawali di lingkungan Pemda Sumedang sebagai pilot project.
"Kami juga akan membantu di lingkungan Pemda Sumedang untuk melakukan validasi," ungkapnya.
Selain itu Rahmat menjelaskan, KPP Pratama Sumedang juga akan bersinergi untuk mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan yang ada di Kabupaten Sumedang.
"Kami akan melakukan sinergi, saling support dengan Dispenda dan yang lainnya untuk mengoptimalkan potensi-potensi (pajak) yang ada di Kabupaten Sumedang," ujarnya.
Rahmat menambahkan, kinerja KPP Pratama Sumedang menjadi yang terbaik se-Jawa Barat 1 begitu pun dalam penerimaannya yang tertinggi.
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyambut baik program yang akan dijalankan oleh KPP Pratama Sumedang.
"Saya sangat mendukung dengan program yang dijalankan oleh KPP Pratama Sumedang. Karena dengan validasi, maka Pendapatan Asli Daerah, (PAD) juga akan meningkat," katanya. (K34)