Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Nataru 2023, Jabar Batasi Pergerakan Angkutan Berat Melintas di Objek Wisata

Selain jalan di tiga objek wisata, ada lima ruas jalan yang juga menerapkan pembatasan untuk dilewati kendaraan angkutan nonlogistik.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Pergerakan mobil angkutan barang nonlogistik di tiga objek wisata dan lima ruas jalan Provinsi Jabar saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 akan dibatasi.

Kepala Dishub Jabar A. Koswara mengatakan pembatasan ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga nomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. Kep/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.

"Karena ini berhubungan dengan jalan provinsi, yang akan terdampak (kemacetan) khususnya tiga kawasan," katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (22/12/2022).

Selain jalan di tiga objek wisata, Koswara menjelaskan, ada lima ruas jalan yang juga menerapkan pembatasan untuk dilewati kendaraan angkutan nonlogistik.

Ruas tersebut yakni: Kolonel Masturi-Parongpong-Lembang-Subang, Bandung-Lembang-Subang.

Perbatasan Kabupaten Bandung dengan Garut-Kadungora-Leles-Garut-Singaparna Tasikmalaya, dan ruas jalan provinsi di Kabupaten Sukabumi yang meliputi Simpang Tiga Cibadak-Cikidang-Pelabuhan Ratu. Lalu, ruas jalan provinsi Kadipaten-Majalengka-Sumber.

"Untuk kabupaten/kota apabila memerlukan pengaturan yang sama itu dipersilakan," ucapnya.

Menurutnya kendaraan yang boleh melalui tiga kawasan wisata dan lima ruas jalan provinsi ini yaitu: kebutuhan pangan pokok, ekspor-impor, bahan bakar minyak dan gas, ternak, air minum kemasan, pupuk, pos dan hantaran uang.

"Sedangkan, yang diberikan pembatasan adalah mobil dengan muatan bahan galian (tanah, pasir, batu), mobil mengangkut bahan tambang, dan mobil pengangkut bahan bangunan (besi, semen, kayu)," katanya.

Dishub Jabar juga melakukan pengawasan kapasitas muatan terhadap angkutan barang logistik dan non logistik agar tidak melebihi kapasitas saat melintasi ruas jalan provinsi. Pengecekan dilakukan pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

"Pengaturan itu dimulai dari tanggal 22 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper