Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 6,576 persen dari sebelumnya Rp 2.304.943,51, menjadi Rp2.456.156 untuk 2023.
"Kenaikan UMK 2023 sesuai hasil kesepakatan yaitu naik 6,576 persen," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon Tri Helvian Utama, Jumat (2/12/2022).
Menurut dia, usulan kenaikan UMK sebesar 6,576 persen itu setelah melalui rapat pleno dan disepakati bersama, sehingga saat ini usulan itu telah diajukan ke Wali Kota Cirebon untuk disahkan, dan selanjutnya dikirim ke Pemprov Jawa Barat.
"Usulan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten (Depeko) Kota Cirebon. Rapat pleno itu dilaksanakan setelah Pemprov Jabar menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya," ujarnya.
Ia menambahkan perhitungan besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Angka kenaikan UMK Kota Cirebon dihitung menggunakan nilai penyesuaian UMK yang disepakati sebesar 0,15.
Hasilnya didapatkan angka kenaikan UMK Kota Cirebon sebesar 6,576 persen atau Rp151.573,08 dibandingkan UMK pada tahun 2022.
"Kenaikan tersebut wajar, karena masih di atas angka inflasi yang mencapai 6,12 persen," katanya.
Ia berharap dengan adanya kenaikan 6,576 persen bisa diterima oleh semuanya, baik pengusaha maupun para pekerja, meskipun jika dibandingkan tuntutan jauh lebih rendah.