Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Pemutihan Pajak Meringankan Beban Warga Jabar Hingga Rp400 Miliar

Bapenda Jawa Barat mencatat 2,2 juta wajib pajak (WP) memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama Juli-Agustus 2022.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik

Bisnis.com, BANDUNG--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat 2,2 juta wajib pajak (WP) memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama Juli-Agustus 2022.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan tersebut, dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.

"Ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak dan diskon BBNKB I," kata Dedi Taufik, dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

Selama dua bulan dijalankan, program tersebut sudah dimanfaatkan oleh 2,2 juta wajib pajak dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan dari Rp28,325 miliar menjadi Rp40,413 miliar atau sebesar 42,67 persen.

"Dengan tambahan penerimaan sebesar Rp604 miliar selama program pemutihan. Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan kami meringankan masyarakat bisa terasa," katanya.

Selain itu, dari program tersebut terjadi juga kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraan bermotor dari 34.136 KBM menjadi 45.367 KBM atau sebesar 32.90 persen selama program pemutihan.

Adapun rinciannya, diskon PKB dimanfaatkan oleh 968.539 wajib pajak, denda PKB 994.333 wajib pajak, tunggakan ke-5 16.309 wajib pajak, diskon BBNKB-I 154.853 wajib pajak dan bebas BBNKB-II 161.422 wajib pajak.

Sehingga melalui program pemutihan, relaksasi yang diberikan kepada masyarakat  melalui diskon PKB Rp16 miliar, bebas denda PKB Rp273 miliar, bebas tunggakan ke-5 Rp7 miliar, diskon BBNKB-1 Rp24 miliar dan bebas BBNKB-II Rp83 miliar.

Atau secara kumulatif Rp403 miliar keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dalam pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama 2 bulan program, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper